Rudi Samin ditengah bersama dengan dua Tim Pemenangan
PembekuanTrisno sebagai Ketua MPC PP Kota Depok
Platmerah.net.Depok- Penundaan Muscab ke 7 MPC Pemuda Pancasila Depok tanggal 13juli 2023 lalu bukan berdasarkan Ranting atau PAC Belum RPP tapi berdasarkan ketakutan petahana alias Trisno sehing ga dia mengirim surat ke MPW Jawa Barat agar Rudi Samin kena sangsi organisasi.
Biar Rudi Samin tidak bisa ikut muscab ke 7 MPC PP Depok hal tersebut disampaikan Rudi Samin dalam rillisnya Selasa 18 juli 2023.
Rudi Samin menang dalam Kasasi di MA RI, batalkan keputusan PN Depok.
Rudi menyebutkan, didalm AD/ART pasal 18 cukup jelas sebelum sangsi di berikan harus ada sangsi tertulis dulu dan dirinya memiliki hak jawab terhadap teguran tertulis tersebut.
Rudi Samin menambahkan, hal ucapkan pada saat Ketua Mpc trisno sedang dirinya gugat di MA artinya masih stusquo dan dia pun sebenar secara hukum acara tidak bisa mengaku sebagai ketua MPC
walaupun ia telah mendapat SK dari Ketua MPW PP Dasep.
Posisi kami saling menunggu keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah ,ternyata yang menang Rudi Samin lewat putusan Kasasi MA RI.
Maka dengan keputusan MA R.I no 315.SK /Perdata/2023 tanggal 24 Maret 2023 junto nomer 185 /perdata.G/2019/PN.Depok.
Putusan M A yang membatalkan keputusan pengadilan Negeri,maka yang sah sebenar nya Rudi samin sebagai Ketua MPC Kota Depok.
Berdasarkan keputusan Hukum tersebut Ketua MPC yang syah 2019 sampai dengan 2023 adalah Rudi samin.
Menurut Rudi Samin dengan pengiriman surat oleh Trisno petahana Ketua MPC Pemuda Pancasila Depok ke MPW PP Jawa Barat jelang berlang sungnya muscab baru agar Rudisamin tidak bisa ikut muscab ini merupakan perbuatan tidak fair.
Rudi menilai ini sebuah perbuatan keji,dan mereka salah karena telah bertindak jahat kepada dirinya.
Rudi Samin bertanya memang kesalahan dirinya apa ?
Sehingga Trisno membuat surat ke MPW Jawa Barat agar mereka memberi sangsi organisasi kepada Rudi Samin.
Rudi menambahkan, jika kesa lahan saya menggugat di pengadilan itu dianggap salah dia pakai AD/ART pasal berapa, tanya Rudi Samin.
Karena dirinya mencari kea dilan dalam Muscab ke 6 lalu yang di jolimi dan ternyata Rudi Samin yang benar dengan dikabulkan kasasi di MA dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Depok.
Maka secara hukum gugatan Rudi Samin terhadap Trisno terpenuhi ,yakni
1. SK MPW batal demi hukum
2. MUSCAB ke VI Batal demi Hukum
3.tergugat 1,2 dan 3 dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Ganti rugi secara materiil sebesar Rp 500 jt dan immateriil sebesar Rp 3,5 milyar dia tanggung renteng bertiga
5. Jika terlambat tidak melaksanakan putus kasasi harus denda Rp 1 juta per hari
Rudi Samin mengaku ini semua terpaksa dirinya lakukan karena membela diri dan semua ini dirinya lakukan sesuai keputusan hukum dan sangat beruntung Ketua MPW Jawa Barat orang hukum.
Rudi Samin pun melalui pengacaranya Suprianus Kandolia SH melalui suratnya nomer 7/SKQSK/VII/2023 mengajukan permohonan pelaksanaan putusan nomer 315 /perdata/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan Pembekuan Ketua MPC PP Kota Depok Nanang Kasnan Permana alias Trisno dan digantikan oleh Rudi HM Samin Samin SE.SH.
Berdasarkan keputusan hukum Kasasi Mahkamah Agung R.I. yang mengabulkan kasasi dirinya,pungkas Rudi Samin.(wismo).
PLATMERAH || JAKARTA || Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajak para investor dari Bahrain untuk menanamkan modal di Indonesia dan...
Ket Foto : Tampak Disperindag Kab. Muara Enim saat menggelar operasi pasar untuk warga...
Ketua PWI Muara Enim periode 2022-2025 Al Azhar saat memberikan sambutan usai...
Ket Foto : Anggota PWI Muara Enim berfoto bersama pengurus PWI Sumsel usai menggelar...