Pendamping Desa  Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Rab, 3 Jan 2024 06:53:25pm Dilihat 473 kali author Wismo
IMG-20240103-WA0029
[Sassy_Social_Share]

Pendamping Desa  Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Platmerah.net,Jakarta –
Wakil Menteri Desa PDTT Prof.Dr. H.Paiman Raharjo, M.M,M.Si mengingatkan, agar para Pendamping Desa di seluruh Indonesia  netral dan  tidak terjebak dalam politik praktis pada pemilu 2024.

Menyusul beredarnya berita adanya mobilisasi Pendamping Desa untuk mendukung pasangan Capres-Cawapres tertentu pada pilpres 2024,,

Hal ini disampaikan Paiman  Raharjo   pada awak media Rabu, 3 Januari 2024 terkait adanya pengakuan salah satu Pendamping Desa yang dipaksa oleh pejabat tertentu untuk mendukung salah satu Capres-Cawapres tertentu dalam pemilu 2024

Paiman menjelaskan bahwa, Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang  dibentuk berdasarkan Undang-undang Desa yang memiliki tugas  meningkatkan keberdayaan masyarakat di  desa.

Sedangkan tujuan dari  Pendamping Desa  adalah untuk : meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntanbilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; meningkatkan prakarsa, kesadaran,dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; dan meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor, serta mengoptimalkan aset lokal.

Ia mengatakan,pada tahun politik seperti sekarang ini,  keberadaan Pendamping Desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, mengingat jumlah pendamping desa di seluruh Indonesia cukup besar.

Menyinggung adanya  dugaan mobilisasi dan penggiringan para Pendamping Desa untuk memilih Capres-Cawapres tertentu?

Ini tidak benar dan penyalahgu naan wewenang. Pendamping Desa ini dibentuk berdasarkan UU dan dibiayai dari APBN, ber tugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat desa, dan  bukan bertugas  mengga lang massa untuk pemenangan Capres-Cawapres tertentu, jika ini terjadi pelanggaran namanya,tegasnya.

Oleh karena agar tidak menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka saya selaku Wakil Menteri Desa PDTT menghimbau kepada seluruh para Pendamping Desa untuk netral pada pemilu 2024.

“Silahkan bebas memilih Capres-Cawapres sesuai hati nurani masing-masing, tidak usah takut diancam/intimidasi atau diputus kontraknya sebagai Pendamping Desa oleh pejabat tertentu, laporkan secara tertulis dan akan kami tindak lanjuti laporan tersebut langsung ke Presiden.” tuturnya.

“Saya menyakini bahwa pak Menteri Desa PDTT netral dan tidak tahu menahu tentang mobilisasi dan intimidasi  kepada para Pendamping Desa untuk mendukung Capres- Cawapres tertentu. Kami bersama pak menteri selaku pimpinan tertinggi di Kemen terian Desa PDTT akan menjaga netralitas para PNS dan para Pendamping Desa yang bernaung di bawah  Kemendes  PDTT,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

” Jika  ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” pungkasnya.(*).

News Feed

Komjen Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri

Sel, 12 Nov 2024 11:22:34pm

  Komjen Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri Platmerah.net,Jakarta - Komjen Ahmad Dofiri duduki Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia...

Imam Musanto Gelar Masa Resesnya Dengan Mendengar Aspirasi dan masukan Para Kader Di Lapangan.

Sel, 12 Nov 2024 07:10:49pm

Imam Musanto Gelar Masa Resesnya Dengan Mendengar Aspirasi dan masukan Para Kader Di Lapangan. Platmerah.net Depok -Masa Reses Anggota DPRD Kota...

Banggar DPRD Depok Pantau Efisiensi Pembangunan Infrastruktur dalam Rancangan KUA-PPAS 2025

Sel, 12 Nov 2024 11:25:37am

Banggar DPRD Depok Pantau Efisiensi Pembangunan Infrastruktur dalam Rancangan KUA-PPAS 2025 Platmerah.net, Depok - Badan Anggaran  DPRD Kota Depok...

Diskusi Interaktif Anak Muda Tugu,Mengkaji Permasalahan dan Solusi

Sen, 11 Nov 2024 09:10:16am

   Diskusi Interaktif Anak Muda Tugu Platmerah.net,Depok, 10 November 2024 - Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme,...

Mohammad Idris Resmikan DOS Tahap II

Sen, 11 Nov 2024 08:20:58am

Mohammad Idris Resmikan DOS Tahap II Platmerah.net,Depok- Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Ketua TP PKK Elly Farida, Sekda Depok Nina...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 6
  • Visit Today : 6
  • Visitors Total : 116900
  • Visit Total : 221747