IMG-20240818-WA0061(1)
[Sassy_Social_Share]

 

Pengembangan Kota di Daerah Strategis Sumatera Utara untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Platmerah.net,Sumatera Utara – Sepanjang jalan lintas Sumatera, terutama di wilayah Sumatra Utara, hamparan lahan perkebunan luas yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PTPN, BUMN, Persero, dan perusahaan perkebunan daerah mendo minasi lanskap.

Meski lahan ini memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi perusahaan dan sebagian pekerja, banyak masyarakat lokal hanya menerima manfaat yang sangat terbatas.

Kondisi ini menimbulkan urgensi untuk meninjau kembali peran kota sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan identitas bangsa, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Landasan Hukum dan Pentingnya Pengembangan Kota

Pengembangan kota bukan hanya menjadi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga bagian dari strategi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmu ran masyarakat.

Beberapa undang-undang menekankan pentingnya peran kota dalam pembangunan nasional, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus diman faatkan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Optimalisasi Penggunaan Lahan untuk Pengembangan Kota

Lahan perkebunan yang luas di sepanjang jalan lintas Sumate ra memiliki potensi besar untuk dioptimalkan dalam pengem bangan kota. Salah satu cara adalah dengan memanfaatkan 20 hingga 30 meter lahan dari pinggir drainase sepanjang jalan ke belakang untuk peng embangan permukiman dan rumah usaha bagi masyarakat setempat.

Pemerintah dapat mengalokasi kan sebagian lahan ini, diduku ng oleh program kredit murah, guna membantu masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan lahan usaha dengan harga terjangkau. Langkah ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan

Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan transparansi. Pengembangan kota di daerah-daerah strategis seperti sepanjang jalan lintas Sumatera harus mempertim bangkan dampak lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan potensi ekonomi jangka panjang. Dengan pendekatan ini, pengembangan kota dapat menjadi motor penggerak dalam mencapai kemakmuran rakyat yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Pengembangan kota di daerah strategis seperti sepanjang jalan lintas Sumatera Utara merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmu ran masyarakat. Dengan opti malisasi penggunaan lahan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta dukungan kebijakan pemerin tah, pengembangan kota dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat.

Hal ini sejalan dengan prinsip- prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang dan konstitusi, yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan nasional.

 

Penulis:Rony.

News Feed

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 537
  • Visit Today : 676
  • Visitors Total : 170522
  • Visit Total : 299568