Petugas Keamanan Proyek Alun Alun Barat Depok Usir Wartawan

Kam, 30 Mei 2024 01:10:52pm Dilihat 373 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Petugas Keamanan Proyek Alun Alun Barat Depok Usir Wartawan

Platmerah.Net,Depok- Insiden pengusiran wartawan yang terjadi di proyek pembangunan Alun-alun Depok wilayah barat, tepatnya di Kecamatan Bojong Sari, menuai kecaman keras dari berbagai pihak, seorang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, bernama Joko Warihnyo  dilarang masuk  oknum petugas keamanan saat hendak melakukan peliputan di area Alun-alun Depok, Rabu (29/5/2024).

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah,sangat menya yangi  insiden tersebut. ” Tindakan menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.” tegasnya.

Dikatakan, “Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambah Rusdy.Kamis (30/05/2024).

Rusdy Nurdiansyah mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Depok, Iyung Rizki, juga mengecam keras tindakan petugas keamanan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai fungsi pers sebagai alat kontrol sosial.

“Ketika awak media sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan ID kartu pers, seharusnya pihak alun-alun memberikan akses dan pendampingan. Pihak kepala dinas juga harus mengedukasi para petugas keamanan agar memahami tugas seorang jurnalis,” ujar Iyung.

Senada dengan pendapat Rusdy dan Iyung, Ketua Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Depok, Adi Rakasiwi, menekankan bahwa pelarangan wartawan dalam menjalankan tugasnya di area publik seperti alun-alun adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Ini harus dipahami oleh para OPD Pemkot Depok. Wartawan seharusnya diberikan akses seluas-luasnya dalam menjalankan tugasnya mencari berita, terutama di fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Menghambat kemerdekaan pers sama dengan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” tegas Adi.

Insiden ini semakin memperburuk citra proyek pembangunan Alun-alun Depok yang telah menelan dana hingga 45 miliar rupiah. Proyek yang seharusnya menjadi pusat kegiatan masyarakat tersebut kini dihadapkan pada berbagai masalah, termasuk dugaan sengketa tanah seluas 2,3 hektar yang menjadi lokasi alun-alun.

Ketika para wartawan mencoba mengambil gambar di area alun-alun, mereka dihentikan oleh petugas keamanan yang mengklaim menjalankan perintah dari pimpinan dinas. “Selamat siang pak, mohon maaf mengganggu. Kami dari media, mohon izin mau ambil gambar buat berita,” ujar salah satu wartawan. Namun, tanggapan sinis diterima dari petugas keamanan, “Kamu dari mana? Mau apa? Tidak boleh ambil foto-foto di sini, silakan keluar. Saya menjalankan perintah dari pimpinan Dinas.”

Akibatnya, para wartawan terpaksa mengambil gambar dari luar area alun-alun. Kejadian ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan dan tingginya kontroversi yang melingkupi proyek pembangunan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun pembangunan alun-alun sudah menyedot anggaran besar, proyek ini masih belum selesai sepenuhnya. Insiden pengusiran wartawan ini menambah sorotan publik terhadap masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana publik.

Proyek pembangunan Alun- Alun Kota Depok di wilayah barat, yang berlokasi di Kecamatan Bojong Sari senilai 45 miliar rupiah tersebut diduga dibangun di atas lahan sengketa.

Bareskrim Polri dan Unit Inafis sudah melakukan inspeksi di lokasi proyek pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu. Inspeksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat akta autentik terkait tanah seluas 91 hektar di wilayah Sawangan dan Bojong Sari.

Lahan tersebut, diketahui merupakan hibah dari PT Pakuan kepada Pemerintah Kota Depok. Namun, Ida Farida, penggugat dalam kasus ini, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya yang telah diakui secara hukum oleh BPN Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 08/Pbt/BPN 32/2017.(wis).

News Feed

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sel, 11 Mar 2025 09:53:46am

  Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN)...

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Di Bandung Terkait Dugaan Korupsi BJB

Sel, 11 Mar 2025 01:48:29am

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Di Bandung Terkait Dugaan Korupsi BJB Platmerah net, Jakarta -Kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah...

Erning Tri Irjayanti Terpilih Sebagai Ketua Pengda IPPAT Kota Depok Periode 2024-2027

Sab, 8 Mar 2025 09:59:59am

  Erning Tri Irjayanti Terpilih Sebagai Ketua Pengda IPPAT Kota Depok Periode 2024-2027   Platmerah.net,Depok- Memasuki era...

Hajah Endah Winarti Dukung Program Pinjaman Maksimal 50 juta Untuk pelaku UMKM

Jum, 7 Mar 2025 10:01:39am

  Hajah Endah Winarti Dukung Program Pinjaman Maksimal 50 juta Untuk pelaku UMKM   Platmerah.net, Hajah Endah Winart SH Anggota DPRD...

Supian Suri Buka Renja DKUM, Berikan Kesempatan Yang Sama Biar Naik Kelas

Jum, 7 Mar 2025 09:37:18am

  Supian Suri Buka Renja DKUM, Berikan Kesempatan Yang Sama Biar Naik Kelas Platmerah.net, Depok -Rencana Kerja (Renja) Dinas Koperasi dan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 162
  • Visit Today : 195
  • Visitors Total : 249251
  • Visit Total : 514251