IMG_20250220_071308-768x400
[Sassy_Social_Share]

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun.

Platmerah.net, Depok- Sidang perdana perkara pembunuhan kekasih melibatkan terdakwa Maryoto yang sempat buron selama 10 tahun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2/2025).

Maryoto dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi mengakui  bahwa dirinya  dengan  korban Siti Rohani merupakan tetangga dari warga kampung Mulo Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang sama-sama merantau untuk bekerja.

Terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari Amalbi.

Terdakwa bertempat tinggal di Mess sebuah Pabrik Nestle di wilayah Cikarang. Sedangkan korban Siti Rohani tinggal di kontrakan yang beralamat di Gang Bijaksana II Kp Sidamukti RT01/11 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain terdakwa dengan korban kenal sejak dari kecil dan bertetangga, keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih (berpacaran). Keterangan diperoleh melalui SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok.

Pada 5 Desember 2013, terdakwa dengan korban mulai cekcok karena ada SMS masuk ke handphone terdakwa yang berasal dari nomor handphone korban isinya “yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan”. Selanjutnya pada 8 Desember 2013 terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan itu. Kemudian korban meminta terdakwa untuk pulang karena korban akan pergi.

Lalu pada 25 Desember 2013 terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani (adik korban) yang intinya ialah korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.

Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu dengan menggunakan sebuah pisau stainless yang diambil di truck yang biasa digunakan untuk bekerja di Cikarang.

Pada 8 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Depok dengan naik angkot dan sampai di kontrakan korban sekitar 06.30 Wib.

Sekitar pukul 07.00 Wib korban keluar dari kontrakannya untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang. Saat situasi sekitar sepi, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali pada pinggang dan dada kanan.

“Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP,” ucap Sihyadi di Ruang Sidang 4 PN Depok.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa depan, adapun agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.(wismo).

News Feed

Ramadhan Cemerlang bersama IPEMI, PT Pengadaian dan PWI Depok

Sen, 24 Feb 2025 07:12:47pm

  Ramadhan Cemerlang bersama IPEMI, PT Pengadaian dan PWI Depok Platmerah.net,Depok-- Semarakkan Ramadhan 1446 H, Ikatan Pengusaha Muslimah...

Prabowo Luncurkan Danantara Didampingi. SBY dan Jokowi

Sen, 24 Feb 2025 12:04:01pm

  Prabowo Luncurkan Danantara Didampingi. SBY dan Jokowi   Platmerah.net,Jakarta-Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola...

Musdalub PSI Bersatu Kota Depok Gagal Digelar….

Ming, 23 Feb 2025 06:49:14pm

  Musdalub PSI Bersatu Kota Depok Gagal Digelar.... Platmerah.net Depok - DPD Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu PSI B Jawa' Barat akhirnya...

1200 Atlit Taekwondo Kota Depok Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode Pertama

Ming, 23 Feb 2025 06:14:00pm

    1200 Atlit Taekwondo Kota Depok Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode Pertama Platmerah.net,Depok-Sebanyak 1200 atlit Taekwondoin...

Pernyataan Ketua DPR Aceh dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Ming, 23 Feb 2025 12:47:50am

  Pernyataan Ketua DPR Aceh dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga Platmerh.net,Banda Aceh-Penunjukkan Alhudri sebagai Plt.Sekda Aceh menuai...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1138
  • Visit Today : 1232
  • Visitors Total : 250515
  • Visit Total : 515610