PLATMERAH || JAKARTA || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja.
Kabar tersebut dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qodir Baraja,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Selasa (07/06/2022).
Zulpan belum membeberkan lebih rinci mengenai kasus apa yang membuat Abdul Qodir Baraja ditangkap. Ia hanya menyebut, Abdul Qodir diamankan di wilayah Lampung dan sedang dalam perjalanan ke Jakarta.
“Tim dari Polda Metro Jaya masih berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan (Abdul Qodir Baraja) ke Jakarta,” tandasnya.
Seperti yang dilansir dari media Monitor Indonesia, Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.
Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) atau percobaan makar melalui kampanye khilafah.
Ketiga tersangka itu Ghozali Ipnu Taman yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, pada Selasa (08/06/2022).
Modus operasi ketiga tersangka itu adalah dengan menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
“Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana adalah sebagai berikut:
Pasal 14 ayat 1
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”
Pasal 15
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun”.
Pasal 107 jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 53 KUHP
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
SUMEDANG PLATMERAH NET PT Kewalram unit dua beroperasi sejak tahun 2015 setelah pengambilalihan dari PT.TBM yang beroperasi sejak tahun...
Dinas Pendidikan Kota Depok Bentuk Komunitas Belajar Platmerah.net,Depok-Dinas Pendidikan Kota Depok mulai tahun ini membentuk kelom pok belajar...
Biden, Ucapkan Selamat Kepada Donald Trump Sebagai Pilpres AS Platmerah.net, Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden...
Survei UI: Tercatat 58 Persen Warga Depok Menyatakan Puas ,42 tidak puas Terhadap Kinerja Idris-Imam Platmerah.Net, Depok- Dengan 58...
Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - KKKS Medco E&P Indonesia (Medco E&P) bersama SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan PWI Muara Enim...