Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster.

Rab, 22 Mei 2024 10:43:07am Dilihat 104 kali author Wismo
1304090_720
[Sassy_Social_Share]

 

Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster.

Platmerah.Net,Jakarta – Kepolisian resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura dan Vietnam. Puluhan ribu ekor benur itu dikemas dalam koper dan sedianya akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung mengatakan,benih lobster diangkut dari gudang penampungan baby lobster yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat lainnya.

“Dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di rumah/gudang di wilayah Jawa Barat, selanjutnya pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekano Hatta,” kata Ronald dalam siaran tertulis Selasa 21 Mei 2024.

Terkait pengiriman BBL ini, polisi menahan tersangka S, 35 tahun warga Jakarta Utara. Dia berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL

“Pelaku S ini mendapat upah senilai dua puluh juta rupiah oleh seorang yang masih kami kejar,”ujar Ronald.

KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam

Selain S, penyidik juga telah menetapkan tersangka M (42) warga Jakarta Pusat.

Tersangka merupakan sopir. Dia diupah Rp 500 ribu untuk mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih lobster dari Bogor ke Bandara Soekarno-Hatta.

Kronologi, penyelundupan benih lobster pada Ahad 19 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB polisi menangkap kedua tersangka di Area Depan Alfamart Exit Tol Bandara.
.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Pahlevi mengata kan, penyidik bergerak setelah ada laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soetta.

Setelah dicegat di Exit Tol Bandara,di dalam kendaraan minibus Toyota Innova warna hitam kedapatan 4 koper warna hitam dan setelah digeledah berisi
99.250 ekor BBL.

“Pelaku S ini mendapat upah senilai dua puluh juta rupiah oleh seorang yang masih kami kejar,”kata Ronald.

Selain S, penyidik juga telah menetapkan tersangka M (42) warga Jakarta Pusat. Tersangka merupakan sopir. Dia diupah Rp 500 ribu untuk mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih lobster dari Bogor ke Bandara Soekarno-Hatta.

Dari penyelundupan ini potensi kerugian negara qtmendekati nilai Rp 5 miliar . Angka rupiah itu dihitung dari jumlah BBl dikalikan Rp 50 ribu per ekor, sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta dan melakukan pelepasliaran BBL benih ke alam liar di PTSL Serang,”kata Reza.

“Pelaku S ini mendapat upah senilai dua puluh juta rupiah oleh seorang yang masih kami kejar,”kata Ronald.

Selain S, penyidik juga telah menetapkan tersangka M (42) warga Jakarta Pusat. Tersangka merupakan sopir. Dia diupah Rp 500 ribu untuk mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih lobster dari Bogor ke Bandara Soekarno-Hatta.

Kronologi upaya penyelundupan benih lobster
Pada Ahad 19 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB polisi menangkap kedua tersangka
di Area Depan Alfamart Exit Tol Bandara, Kelurahan Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Pahlevi mengatakan penyidik bergerak setelah ada laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soetta.

Berdasarkan jumlah ekor BBL itu, maka potensi kerugian negara akibat penyelundupan benur yang berhasil digagalkan mendekati nilai Rp 5 miliar . Angka rupiah itu dihitung dari jumlah BBl dikalikan Rp 50 ribu per ekor, sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.

Barang Bukti Disita
1. 4 buah Koper besar warna hitam.
2. 1 mobil minibus Toyota Innova warna hitam.
3. 99.250 benih bening lobster atau BBL
dengan rincian;
− 95.250 ekor BBL (panulirus spp) jenis Pasir
− 2.800 ekor BBL jenis Jarong;
− 1.200 ekor BBL jenis Mutiara.

Ancaman hukuman
Dua tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan ancaman Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar.

Ancaman hukuman Pasal 34 ayat (1) huruf a; mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; huruf c dan/ atau tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat.

Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 Miliar.

“Ancaman hukuman itu berlaku bagi setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 di atas,”kata Reza Fahlevi. Dan itu berlaku bagi dua tersangka.(*)

 

 

News Feed

Depok Buat Sejarah Baru Jika Imam-Ririn Menang..

Ming, 29 Sep 2024 01:44:50pm

Imam Budi Hartono incoumben Dari Wakil walikota Depok Depok Buat Sejarah Baru Jika Imam-Ririn Menang.. Platmerah.net,Depok - Deklarasi dan...

Berebut Jabatan di Tengah Kemiskinan Tebing Tinggi: Pemerintah Diduga Tutup Mata Terhadap Anak Terlantar

Ming, 29 Sep 2024 08:35:12am

Berebut Jabatan di Tengah Kemiskinan Tebing Tinggi: Pemerintah Diduga Tutup Mata Terhadap Anak Terlantar Platmerah.net,Tebing Tinggi, Sumatera Utara...

45 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Sab, 28 Sep 2024 10:53:33am

  45 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya Platmerah.Net I Muara Enim (SUMSEL) - Sebanyak...

Supian Suri Akuí Banyak Kampanye Negatif Yang  Menerpanya

Sab, 28 Sep 2024 08:34:07am

Supian Suri Calon Walikota Depok Supian Suri Akuí Banyak Kampanye Negatif Yang  Menerpanya   Platmerah.Net,Depok-Calon Walikota Depok Nomor...

SPBU Dolok Masihul Diduga Jadi Markas Mafia Minyak, Warga Desak Penindakan Hukum

Jum, 27 Sep 2024 08:38:10pm

  SPBU Dolok Masihul Diduga Jadi Markas Mafia Minyak, Warga Desak Penindakan Hukum Platmerah.net.,Serdang Bedagai – SPBU 13.203.188 di...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 132
  • Visit Today : 171
  • Visitors Total : 102407
  • Visit Total : 201641