PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Jum, 26 Agu 2022 10:25:45pm Dilihat 963 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Platmerah.net,Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertang gung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselengga rakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalam nya adalah Persatuan Warta wan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak terser tifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi warta wan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge)
aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompe tensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebut kan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” pungkasnya. (***)

News Feed

UPT Puskesmas Cipayung Depok akan lakukan Swipping  Bulan Penimbangan Balita dan Program CKG

Jum, 12 Sep 2025 10:43:14am

Platmerah.net,Depok- Lokakarya  Kerja Mini Tri bulanan UPT Puskesmas Cipayung Kota Depok berlangsung di Aula Kecamatan Cipayung Depok Kamis 11...

Haji Bambang Sutopo  Terpilih Sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu 2029

Sen, 8 Sep 2025 11:46:26pm

Haji Bambang Sutopo  Terpilih Sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu 2029 Platmerah.net,Depok-Musyawarah Daerah (Musda) ke VI DPD Partai...

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani

Sen, 8 Sep 2025 06:01:59pm

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru    Platmerah.net,Jakarta, Tanggal 8 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Empat Meteri Budi Gunawan, Budi Arie, Dito dan Sri Mulyani.

Sen, 8 Sep 2025 05:37:30pm

    Presiden Republik Indonesia Prabowo  Subianto Ganti Empat Meteri Budi Gunawan, Budi Arie, Dito dan Sri...

Semarakkan CFD Margonda, PWI Depok Dukung Petani Gen-Z Jual Sayuran Organik

Ming, 7 Sep 2025 05:49:51pm

  Platmerah.net,Depok -- Di tengah ramainya warga Depok yang berjalan kaki, berlari, dan berolahraga di kawasan CFD Jalan Margonda, ada...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 566
  • Visit Today : 597
  • Visitors Total : 388912
  • Visit Total : 690881