PLAT MERAH – [KENDARI]. Pembukaan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VIII Gapensi Sultra yang dilaksanakan pada 27 hingga 28 Februari, Hasdar kembali terpilih menjadi Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan Hasdar untuk periode keduanya, 2022-2027, melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke-VIII Gapensi Sultra yang diselenggarakan pada 27 hingga 28 Februari 2022. Pada periode sebelumnya secara aklamasi
Hasdar mengungkap bahwa ke depan Gapensi Sultra fokus untuk pemberdayaan pengusaha lokal. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena pemerintahan sekarang seperti meninggalkan pengusaha lokal.
“Kami juga akan meningkatkan sumber daya pengusaha lokal. Karena kebanyakan pengusaha dari luar yang mengambil proyek di dalam dengan menyewa alat-alat yang ada di Sultra,” ungkapnya disaat jumpa pers.
Antisipasi hal tersebut, pihak Gapensi akan selalu menyuarakan jika ada BUMN atau pengusaha luar yang akan bermain di Sultra untuk menambah regulasi, seperti ber-KSO dengan pengusaha yang ada di Sultra. Sehingga jika ada kegiatan ke depannya, pengusaha di Sultra bisa berdiri di atas kaki sendiri.
Hasdar menjelaskan, regulasi saat ini yaitu untuk mengikuti proses lelang harus ada pengalaman kerja, sementara perusahaan lokal belum ada pengalaman kerja sebesar itu. Contohnya, proyek Rp50 miliar atau Rp100 miliar minimal punya pengalaman 3 kali NPT, sementara proyek-proyek yang ada di daerah hanya proyek kecil sehingga minim pengalaman.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah sistem lelang begitu terbuka sehingga memberi kesempatan bagi daerah-daerah lain. Bagi lelang yang dimenangkan perusahaan luar berdampak pada sistem keuangan yang tidak lagi berputar di dalam daerah tetapi berputar di daerah lain.
“Dalam kondisi ini, Gapensi daerah harus tampil ke depan untuk memperjuangkan bagaimana cara keuangan yang diberikan merata oleh pemerintah pusat bisa berputar di daerah,” kata Ridwan. Tuturnya.
Kontributor Sultra : Iskandar Rapi
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...