Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025

Jum, 27 Jun 2025 12:34:06am Dilihat 83 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025

Platmerah.net,Depok-Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Depok mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan B O S P Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin (23/06/25).

Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait penggunaan dana BOSP tahun 2025.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Depok, Suhyana, menjelaskan, terdapat sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam regulasi baru ini.

“Ada aturan baru dari Permendikdasmen. Jadi kami menyesuaikan regulasi terkait penggunaan dana, pengelolaan, dan lainnya, yang disampaikan dalam kegiatan ini,” ujarnya di sela acara.

Ia menyebutkan, ada tiga poin penting yang perlu dipahami oleh pengelola PAUD dalam aturan tersebut. Yakni, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.

“Selebihnya diatur berdasarkan rapor masing-masing sekolah dan tidak dapat diubah karena sudah ditentukan persentasenya. Misalnya, untuk pengembangan perpustakaan minimal 10 persen, sarana dan prasarana maksimal 20 persen, honor 40 persen, dan sebagainya,” jelasnya.

Suhyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan dana BOSP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga lebih profesional dan terhindar dari penyalahgunaan.

“Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar ketentuan. Pembinaan ini bagian dari pengawasan. Kalau nanti masih ada yang kurang tepat, akan kami bina lagi,” tutupnya..(**).

News Feed

Promosikan UMKM Lokal, Wabup Sumarni Buka Festival Ramadan Tahun 2025 di Museum Batubara

Kam, 6 Mar 2025 02:00:32am

Media PlatmerahI TANJUNG ENIM (SUMSEL) -Usai berkelilling sekaligus menjajal Wahana kereta bawah tanah di Wisata Museum Batu Bara Bukit Asam...

Supian Suri Pada Sidang Paripurna DPRD Depok Sampaikan Empat Program Prioritas

Sel, 4 Mar 2025 04:44:48pm

Supian Suri Pada Sidang Paripurna DPRD Depok Sampaikan Empat Program Prioritas   Platmerah.net,Depok. Sidang paripurna DPRD Kota Depok...

Anggaran: Operasional Satpol PP Kota Depok  dalam Setahun Hanya 270 juta Rupiah atau hanya  sepuluh Persen dari Anggaran yang Ada.

Sel, 4 Mar 2025 02:43:35pm

Anggaran: Operasional Satpol PP Kota Depok  dalam Setahun Hanya 270 juta Rupiah atau hanya  sepuluh persent saja. Platmerah.net, Depok- Hampir 90%...

Lagi, Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal

Sel, 4 Mar 2025 10:58:21am

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) – Kepolisian Resor Muara Enim, Polda Sumatera Selatan tidak main-main untuk terus menangkap dan mengungkap...

PWI dan IJTI Diskusi Kehumasan ke Jajaran Polres dan Polsek

Sel, 4 Mar 2025 05:39:28am

PWI dan IJTI Diskusi Kehumasan ke Jajaran Polres dan Polsek Platmerah.net,Depok - Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro (Polrestro) Depok...

Baca Juga

Mantan Gubernur Sumatera Utara Rudolf Matzuoka Pardede Meninggal Dunia

Babinsa Koramil 08/ Parmonangan Pastikan Pembeli Dan Penjual Masuk Pasar Tradisional Aek Raja Wajib Vaksinasi

Pernyataan Sikap Tegas Ketua PBB DPC Humbahas Terhadap Pelaku Pembunuh di Sampean, Bukanlah Anggota PBB Humbahas. HUMBAHAS, …..(nama media). Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Humbahas Menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pembunuhan di desa Sampean yang sebenarnya bukan lagi anggota PBB Humbahas. Hal itu di nyatakan langsung oleh ketua DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd, dalam rapat koordinasi KSB PBB se kab Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di Purba dolok, kec. Dolok sanggul, kab.Humbang hasundutan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan kepada Alm.Harlen Sinaga pada hari Minggu,28/8/2022, oleh pelaku Hinsa Sianturi di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan. Dalam Pernyataan ini Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan ; diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Kepada awak media ini Korban Purba menjelaskan bahwa adanya media yang membawakan photo profil pelaku HS menggunakan dinas uniform PBB. “Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengan saya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja. Dimana saudara HS merupakan tidak anggota lagi, dibuktikan dengan surat pemecatannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. “Ujar Korban Purba. “Saya berharap media yang memasukkan uniform PBB di medianya bisa menarik beritanya karena sudah termasuk melanggar kode etik jurnalistik.”Tambahnya. Banyak tindakan yang saat ini untuk memojokkan nama baik PBB termasuk media yang membawakan uniform PBB. Perlu diingat, saat pendampingan penguburan zenajah almarhum pak Rinal di desa sappean dan pengawalan kasus tersebut oleh PBB humbahas,banyak masyarakat yang mendukung PBB bahkan ingin membuka ranting di desa itu. Diduga ada oknum yang memperburuk organisasi PBB ini, terkhusus di kabupaten Humbang Hasundutan.”Tandas ketua PBB DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd

Liput Isu Penembakan Polisi Brigadir J, Jurnalis Alami Intimidasi di Area Rumah Kadiv Propam. LBH AJI Mendesak Kapolri Usut Tuntas Kasus

Kadin Konawe Peduli, Yusran Akbar Bantu Perbaikan Jalan Usaha Tani Kelurahan Andabia

Ngopi Bareng Wartawan Depok Hadirkan Ketua dan Komunitas Wartawan setempat

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 12
  • Visit Today : 12
  • Visitors Total : 252746
  • Visit Total : 518135