Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Kepada 200 Kepsek SDN Se Kota Depok
Platmerah.Net,Kabupaten Bogor-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok jadi nara sumber sampaikan materi sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Pers dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) SDN se-Kota Depok Tahun 2022 di Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa (11/10/2022).
Pada kesempatan tersebut Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah sampaikan materi Sejarah PWI dan Keberadaan PWI Kota Depok.
Sementara Kordinator Seksi Bidang Organisasi PWI Kota Depok, Windarto sampaikan materi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Pers.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Wijayanto dan Kepela Bidang (Kabid) Bidang SD Disdik Kota Depok, Awang.
“PWI adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tanggal lahir PWI ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Lanjut Rusdy, PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia. PWI merupakan organisasi resmi profesi wartawan, selain berbadan hukum, bersama Aliansi Jurnalis Independen (Aji), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) juga merupakan konstituen Dewan Pers.

“Saat ini PWI Kota Depok memiliki anggota sebanyak 50 orang wartawan dari berbagai media cetak dan media online yang telah terverifikasi Dewan Pers, diantaranya Republika, Kantor Berita Antara, Poskota, Suara Karya dan Elshinta, Radar Depok,” jelasnya.
Menurut Rusdy, untuk dapat menjadi anggota PWI tidak mudah, harus melalui berbagai tahap rekrutmen, diataranya harus mengikuti ujian Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) dan Uji Kompetensi Waratawan (UKW).
“Jadi, saya pastikan tidak ada wartawan anggota PWI Kota Depok yang rutin ke sekolah-sekolah meminta uang. Wartawan bekerja sesuai dengan penugasan dan pencarian informasi yang ditugaskan. Kalau ada wartawan seperti itu, saya pastikan bukan wartawan, tapi orang yang mengaku-ngaku wartawan. Jangan takut, tolak saja,” terang wartawan senior yang sudah 30 tahun malang melintang berprofesi sebagai jurnalis di Republika ini.
Ia menambahkan, saat ini dapat dengan mudah melakukan pengecekan status kewartawanan dan media yakni melalui website www.dewanpers.co.id.
“Selain itu, nara sumber berhak meminta identitas wartawan dari medianya apa? Pesan saya, jangan pernah kasih uang ke orang-orang yang mengaku wartawan yang datang tak diundang,” tegas Rusdy yang mengantongi UKW Tingkat Utama dan peraih Press Card Number One (PCNO).
Rusdy yang memimpin PWI Kota Depok sejak 2021 ini mengungkapkan, Kantor PWI Kota Depok saat ini juga dijadikan menjadi milik masyarakat untuk berkeluh-kesah, jadi tempat diskusi dan penyampaian informasi segala hal. “Kami rutin melakukan diskusi dengan masyarakat dan juga tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat, akademisi dan para pelaku ekonomi, untuk bersama mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. (*)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara penghubung internet di segala...
Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan...
Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...
Perceraian antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo menjadi isu hangat di awal tahun ini. Pasangan kontroversial ini memilih untuk berpisah setelah...