Tiga Terlapor Kasus Pengeroyokan di Kavling Pepabri Serap Depok Masuk Rutan Cilodong.
Platmerah.net,Depok- Tahap dua proses hukum tindakan kekerasan dan penganiayaan dengan terlapor Paidin dan kawan kawan kembali berjalan.
Polres Metro Depok menjerat. Paidin cs dengan jeratan pasal 170 dan atau 352 KUHP penge royokan dan kekerasan dide pan umum.
Kekerasan yang dilakukan Paidin dan kawan kawan pada hari Minggu 13 Desember 2020 pukul 16.00 wib di Kavling Pepabri jl.Televisi blok D 21no 22Kelurahan Tirtajaya, Keca matan Sukmajaya Depok, dengan menembakan dua letusan senjata api dan mengancam menggunakan “Senpi” laras pendek ke Rudi Samin dan kawan kawan.
Pada saa tersebut terlapor memukul korban (Rudi Samin dan Aldo ,red) secara bersama sama serta menodong korban dengan benda diduga senjata api.
Aldo (52) korban yang sempat dihakimi massa
Sementara korban sendiri Aldo (52) mengalami memar pasa bagian pelipis mata serta benjol pada bagian kepala bagian belakang serta punggung.
Tiga terlapor tersebut. akhirnya diserahkan pihak Polres Metro Depok ke Kantor Kejaksaan Negri Depok, dan selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas 1 Cilodong.
Dengan pengawalan cukup ketat tiga pengeroyok tersebut yakni Mad Yasin,Siswanto dan Yusef TB Ismail diserahkan ke tahanan kejaksaan Negeri Depok didampingi penyidik Polres Depok hari Selasa (11/07/2023).
Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan oknum Brimob Kelapa Dua Paidin sudah di proses internal Kesatuannya.
Korban pengeroyokan Doren alias Aldo (52) menceritakan, kepada wartawan bermula Aldo pada tanggal 13 Desem ber tahun 2020 melakukan pendataan warga yang berada di Kavling Pepabrik buat warga yang menempati lokasi tersebut.
“Namun ketika dilakukan pen dataan ada beberapa warga, tidak merima adanya kegiatan tersebut.” tutur Aldo.
Aldo mengaku, kepada warga bahwa dia hanya bertugas untuk mendata warga yang menempati Kavling ke Pepabri tersebut dan dia tidak melaku kan eksekusi. tetapi warga tersebut tidak menerima pendataan ini lalu mereka mengeroyok nya . cerita Aldo .
Rudi Sanin ketika memberikan keterangan kepada wartawan
Sementara itu Rudi Samin yang juga mendapat perlakuan kasar dari oknum anggota Brimob Paidin , kepada wartawan mengatakan, lamanya proses penangaan kasus pengeroyo kan dan pengancaman dengan menggunakan Senjata api diakui berlarut larut dan cukup lama.
Rudi menduga ini sengaja di permainkan oknum yang ada di Polres Depok karena kejadi an pada tanggal 13 Desember tahun 2020 baru jela kembali pada. hari elasa 11 Juli 2023?” tutur Rudi Samin.
Menurutnya pada saat kejadian 13 Desember 2020 puhkbya memangbsedag melakukan melakukan pendataan kavling bersama dengan 3 Karya,Aldo dan seirag lainnya,tambah Rudi.
“Tiba-tiba datang segerombo lan masyarakat yang dipimpin oknum Pak Paedi langsung menodongkan senjata api ke Rudi Samin.Saya ditolong pelipis kepalanya dengan senjata api.” ujar Rudi.
Rudi seoat menantang terla por(Paidin) untuk menembak nya,tetapi terlapor tidak menembakbya. Mereka tetap mencari Aldo petugas yabg melakukan pendataan.
Pada saat itu Aldo sempat mengumpet dari kejaran massa berada di belakang menghindar, ketika oknum Paidin meletuskan dua kali senjata apinya, akhirnya Aldo keluar dari persembunyiannya.
” Oknum tersebut menembak ke udara dua kali letusan dan Aldo keluar dari persembu nyiannya,lau kami di seret kehadapanpan Rudi. Aldo menerima kekerasan oleh oknum tersebut begitu juga Rudi mendapatkan itimidasi sekitar 100 orang.” papar Rudi Samin.
Sehabis mengalami pengeroyo kan dan pengancaman menggu nakan senjata api, Rudi. cs melaporkan kejadian terseut ke Polsek Sukmajaya tanggal 13 Desember 2020 pukul 18.00 wib.
Karena berlarut larutnya penanganan kasus ini, Rudi mengaku telah melaporkan ke Propam ke Polda Metro dan Mabes Polri,” Kami melaporkan masalah ini karena penasaran” tegas Rudi.
Mestinya tiga terlapor yakni Yosep, M Yasin dan Siswanto ditahan karena laporan nya pasal 170. Jika tidak ditahan, maka ini ada sesuatu,terlebih berkas telah P 21.
” M Yasin atas saran Kejaksaan Negeri Depok menjadi DPO dari Polres dan hasil pada tahap dua Yasin belum juga tertangkap.”. tuturnya.
Sebenarnya jumat lalu tanggal 7 Juli 2023 M Yasin bersama ke 3 terlapor oleh pihak penyidik telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok tapi karena kajari tidak ada di sehingga penyerahan dibatal kan.
Penyerahan kembali dilaksana Polres Metro Depok ke Kejak saan setempat berlangsung pada hari ini Selasa tanggal 11 Juli 2023.
Aldo (52) dan teman teman-teman nya menuntut tiga Orang terlapor untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menahan para pelaku pengeroyokan tersebut.(Wismo)
IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Kemnaker) Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor...
Kapolres Bandar Soeta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan...
George Foreman Meninggal Dunia Big George Legenda Tinju Dunia Platmerah.net,- Legenda tinju kelas berat asal Amerika Serikat (AS) George Foreman...
Dpo Polres Metro Depok Ronny Mariolkossu dan imam Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian...