Tindak Tegas! Pelaku Eksportir Rotan Ilegal Yang Masih Marak Melalui Pelabuhan di Indonesia

Kam, 24 Okt 2024 05:09:10pm Dilihat 371 kali author aldo muara enim
64AF410C-72CA-4D4F-ACA9-BDA63085F901
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.net, Semarang,- Rotan dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
 
Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.
 
Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
 
Kasus penangkapan Rotan kian hari semakin marak. Baru baru ini di Semarang diduga ada penangkapan Rotan sebanyak 9 kontainer 40 fit. Setelah dilakukan pengecekan di Bea Cukai Tanjung Mas, dibenarkan adanya penangkapan di pelabuhan Tanjung Mas sebanyak 4 kontainer.
 
Pihak Bea Cukai Pontianak melakukan penangkapan di pelabuhan Pontianak pada bulan agustus 2024 dan kasus penangkapan di Semarang, informasi dari petugas Bea Cukai inisial A dan H. Penangkapan Rotan terjadi diawal bulan September 2024.
 
Bea Cukai (BC) masih mendalami kasus ini dan kasus diambil alih kantor Bea Cukai Pusat untuk dilakukan penyelidikan siapa pemilik Rotan tersebut.
 
Dengan harapan petugas (Aparat Hukum) agar melakukan pengawasan pada pelabuhan ekspor di Semarang, Pontianak, Surabaya, Jakarta dan Batam.
 
Kurangnya pengawasan dalam penanganan kasus penangkapan Rotan sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai Semarang dikarenakan menunggu penyelidikan dari kantor pusat.
 
Dengan adanya penyelundupan rotan di Semarang, dan  dengan di tangkap oleh Bea Cukai  Semarang, sekitar seminggu yang lalu juga ada penangkapan seseorang oleh Bea Cukai Pusat yang di tangkap berinisial BSK dan di tahan di Bea Cukai Tanjung Priok, “BSK” merupakan orang yang biasa membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang juga pemilik barang serta menjadi target Bea Cukai (BC) Pusat berinisial RDW dan MC (warga negara asing).
 
Mohon kiranya pihak berwenang yang memiliki kewenangan Bea Cukai agar segera mengejar dan menangkap pemilik barang yang menjadi target DPO berinisial  MC, warga negara asing agar tidak marak lagi penyelundupan rotan melalui pelabuhan pelabuhan yang ada di Indonesia.
 
Yang menjadi pertanyaan, “Beranikah Kantor Pusat Bea Cukai menindak pelaku para exportir rotan ilegal ini melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia? Karena selama ini terindikasi marak nya penyelundupan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia, diantaranya pelabuhan Surabaya (Tanjung Perak), pelabuhan  Semarang (Tanjung Mas) dan pelabuhan daerah Sumatera.
 
Imbas dari penyelundupan rotan secara iIlegal yang terjadi di wilayah Indonesia berimbas terhadap para pengrajin di Indonesia merasa dirugikan karena marak nya penyelundupan rotan ilegal ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena bahan baku juga idak tercukupi buat pengrajin UMKM di Indonesia.
 
Sampai Berita ini Kami turunkan,  Rotan yang diamankan oleh  pihak Bea Cukai belum bisa diambil dokumentasi oleh media. (Red).

News Feed

Wakil Bupati Muara Enim Sumarni Sidak Jalan Rusak Dalam Kota, Ultimatum pihak PT DBU Segera Perbaiki Jalan

Kam, 27 Feb 2025 04:35:21pm

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) IMengawali tugasnya sejak di lantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 961 kepala daerah dari seluruh...

Sebelas orang yang diamankan Pihak Polres Metro Depok Kelompok yang Diserang?

Rab, 26 Feb 2025 09:58:24pm

  Sebelas orang yang diamankan Pihak Polres Metro Depok Kelompok yang Diserang? Platmerah.net Depok-Aparat Kepolisian Polres Metro Depok...

Jelang Bulan Ramadhan 1446 H, Medco E&P Lematang bersama PWI Serahkan Sembako untuk Kelompok Rentan di Gunung Megang

Rab, 26 Feb 2025 09:20:28pm

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) - Medco E & P Lematang (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di...

Ketua DPRD Depok Ade Supriatna : BJB Dengan Prinsip Syariah Diharapkan Semakin Banyak UMKM meminjam modal  sesuai keyakinannya

Rab, 26 Feb 2025 10:21:41am

Ketua DPRD Depok Ade Supriatna : BJB Dengan Prinsip Syariah Diharapkan Semakin Banyak UMKM meminjam modal  sesuai...

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Sel, 25 Feb 2025 08:34:59pm

  Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA Platmerah.bet,Banda Aceh- Sebuah surat permohonan pengunduran diri Afroel Wahyoeni...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 62
  • Visit Today : 65
  • Visitors Total : 252796
  • Visit Total : 518188