Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 983 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma

Rab, 11 Sep 2024 03:07:59pm

  Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma Platmerah.Net,Jakarta - Gus Ipul Resmi Dilantik sebagai Menteri Sosial, Siap Maksimal...

Gus Ipul Gantikan Tri Rismaharini Jadi Mensos Dan Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT

Rab, 11 Sep 2024 09:37:02am

  Gus Ipul Gantikan Tri Rismaharini Jadi Mensos Dan Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT Platmerah.net,Jakarta-Presiden Jokowi dijdwalkan...

Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi diganti Wahyu Suparyono.

Sen, 9 Sep 2024 10:01:56pm

Bayu Krisnamurthi  Plat.etah.Net,Jakarta-Menteri BUMN Erick Thohir merombak direksi Perum Bulog. Direktur Utama Bayu Krisnamurthi diganti Wahyu...

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di 27 Desa Dolok Masihul Dilimpahkan ke Kejari Serdang Bedagai

Sen, 9 Sep 2024 09:12:14pm

Platmerah.Net-Serdang Bedagai, 9 September 2024 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang...

dr Ririn Farabi Arafiq Tunjukan Bukti Nyata Peduli Kesehatan Bagi Masyarakat Depok

Ming, 8 Sep 2024 01:02:03pm

dr Ririn Farabi Arafiq Tunjukan Bukti Nyata Peduli Kesehatan Bagi Masyarakat Depok Platmerah.Net,Depok - Dua alumni Universitas Indonesia (UI)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 132
  • Visit Today : 173
  • Visitors Total : 102407
  • Visit Total : 201643