Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 891 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.

Jum, 26 Jul 2024 07:20:11pm

    Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.     Platmetah.net,Depok-Keberadaan   MT. Balwan...

Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia

Rab, 24 Jul 2024 11:12:52am

  Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia Platmerah.net, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz, meninggal dunia, pada usia 84...

Henky Putrawan ‘Jemo’ Sugihwaras Panang Enim Resmi Jabat Pj. Bupati Muara Enim yang baru

Sel, 23 Jul 2024 06:02:11pm

Platmerah.Net I PALEMBANG (SUMSEL) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi S.H.,M.S.E atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik...

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS

Sen, 22 Jul 2024 08:58:03am

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS Platmerah.net,Washinton-Presiden AS Joe Biden pada Minggu (21/7/2024) mengumumkan pengunduran...

Temui Menko Perekonomian RI, Pj.Bupati Ahmad Rizali Pastikan Proyek Tol Seksi II Prabumulih-Muara Enim Masuk PSN 2025

Ming, 21 Jul 2024 01:09:48pm

Platmerah.Net I PALEMBANG - Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., memastikan proyek jalan tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi II...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 88
  • Visit Today : 120
  • Visitors Total : 83089
  • Visit Total : 153328