Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 996 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Partai Hanura Gelar Musyawarah Nasional Di Badung

Ming, 18 Agu 2024 10:39:50pm

  Ketum Hanura Osman Sapta Odang Platmerah.net,Badung Bali-Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Osman Sapta Odang, mengingatkan...

Hendry Ch Bangun, Kecam KLB  Ilegal Dan Klaim Dirinya Sebagai Ketua Sah

Ming, 18 Agu 2024 09:34:19pm

  Hendry Ch Bangun, Kecam KLB  Ilegal Dan Klaim Dirinya Sebagai Ketua Sah Platmerah.net, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang...

KLB PWI: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028.

Ming, 18 Agu 2024 09:23:21pm

   Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023 Dan Sasongko Sebagai Ketua DK PWI. Platmerah.net,Jakarta - Zulmansyah...

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Optimis, Konflik PBNU Dan PKB Akan Selesai.

Ming, 18 Agu 2024 07:30:17pm

  Wakil  Presiden RI KH Ma’ruf Amin. - Platmerah-net,Jakarta- Kemelut antara PBNU vs PKB belum ada tanda-tanda bakal reda. Kedua kubu,...

Presiden Joko Widodo Perintahkan Sembilan Menteri Laksanakan Upacara HUT RI Di Daerah 3 T.

Ming, 18 Agu 2024 07:07:28pm

  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang melaksanakan Upacara HUT ke-79 RI di Taman Nasional Gunung Rinjani, Lombok Timur,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 28
  • Visit Today : 28
  • Visitors Total : 102454
  • Visit Total : 201702