Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1097 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Lakukan Monitoring Ke PT.Kewalram unit Dua

Kam, 7 Nov 2024 10:25:57pm

SUMEDANG  PLATMERAH NET  PT Kewalram unit dua beroperasi sejak tahun 2015  setelah pengambilalihan dari PT.TBM yang beroperasi sejak tahun...

Dinas Pendidikan Kota Depok Bentuk Komunitas Belajar

Kam, 7 Nov 2024 02:42:16pm

Dinas Pendidikan Kota Depok Bentuk Komunitas Belajar Platmerah.net,Depok-Dinas Pendidikan Kota Depok mulai tahun ini membentuk kelom pok belajar...

Biden, Ucapkan Selamat Kepada Donald Trump  Sebagai Pilpres AS

Kam, 7 Nov 2024 10:03:46am

  Biden, Ucapkan Selamat Kepada Donald Trump  Sebagai Pilpres AS Platmerah.net, Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden...

Survei UI: Tercatat 58 Persen Warga Depok Menyatakan Puas ,42 tidak puas Terhadap Kinerja Idris-Imam

Rab, 6 Nov 2024 05:58:25pm

  Survei UI: Tercatat 58 Persen Warga Depok Menyatakan Puas ,42 tidak puas Terhadap Kinerja Idris-Imam Platmerah.Net, Depok- Dengan 58...

Medco E&P – SKK Migas & PWI Muara Enim Gelar Workshop Migas dan Jurnalisme Digital

Rab, 6 Nov 2024 12:35:16pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - KKKS Medco E&P Indonesia (Medco E&P) bersama SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan PWI Muara Enim...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 39
  • Visit Today : 40
  • Visitors Total : 116933
  • Visit Total : 221781