[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || JAKARTA || Irjal ridwan ketua Umum lembaga Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara dalam Orasinya mengatakan salah Satu perusahaan yang Beraktivitas Di kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Kecamatan Lasusua yaitu PT. RIOTA Jaya Lestari (RJL) diduga Menyerobot Lahan masyarakat dan sampai saat ini belum juga di bayarkan, areal Lokasi Tersebut sehingga Menimbul kan Konflik Horizontal maupun Vertikal.

Bukan Hanya itu saja kasus Yang Dilakukan Pihak Perusahaan PT. Riota Jaya Lestari. Akan tetapi Perusahaan Tersebut telah mengizinkan salah satu perusahaan PT. Aura Crusher Indo (ACI) Melakukan Aktifitas Pertambangan Didalam Izin usaha Pertambangan (IUP) PT.RJL tanpa mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan juga mengunakan Jetty Tanpa Mengantongi izin yang Lengkap.

Seharus nya Pihak PT.RJL tidak memberikan izin kepada Pihak PT.ACI untuk melakukan aktivitas didalam IUP karena diduga belum memenuhi izin yang lengkap Dan itu sangat melanggar UU minerba.

Irjal Ridwan Juga salah satu mahasiswa Jakarta asal Sulawesi tenggara. Menekankan dalam orasinya. Agar pihak Mabes Polri Untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT.Riota jaya Lestari. Yang kini menimbulkan Konflik Horizontal maupun Vertikal kepada masyarakat kecamatan Lasusu kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Dan kami juga Menekan kan kepada Pihak ESDM RI Untuk menunda RKAB PT. RJL sampai segala permasalahan Yang di lakukan PT.RJL itu di tuntas kan.

Karna di dalam aktifitas Penambangan PT.RJL diduga kuat ada oknum aparat kepolisian Polres Kolaka Utara membekingi dari pada aktifitas tersebut dan ini Ulah dari Kapolda Sulawesi Tenggara kami nilai masih saja melakukan terhadap anggotanya yang turut terlibat dalam kasus tambang .

Jadi kami harap Pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes polri) Untuk segera Memanggil Dan memeriksa Direktur PT.Riota Jaya Lestari (RJL) dan segera Mengevaluasi Kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara yang dinilai Membiarkan Penambang Ilegal terus menerus Beraktivitas tanpa izin.

Kontributor Sultra :
Iskandar Rapi

News Feed

Pembagunan Irigasi P3-TGAI di Desa Citaman di Dunga Langgar UU nomor 14 Tahun 2008 .

Ming, 4 Jun 2023 07:25:57pm

  Cicalengka Platmerahnews .Com. Proyek pembangunan Irigasi P3-TGAI di desa Citaman RT 04 RW 14 Ketcamatan Nagrek kabupaten Bandung menjadi...

Ratusan Alumni Dari 16 Angkatan Hadiri Reuni Akbar SMPN 3 Depok di Studio Alam

Ming, 4 Jun 2023 03:14:50pm

Platmerah.net,Depok-Reuni Akbar SMP Negeri 3 Depok enam belas Angkatan berlangsung meriah di Studio Alam TVRI, Sukma Jaya Minggu 4 Juni 2023 dihadiri...

Persatuan Paranormal Nusantara Dukung RUU Kesehatan.

Sab, 3 Jun 2023 06:51:40pm

Persatuan Paranormal Nusantara Dukung RUU Kesehatan. Platnerah.net,Depok Sekumpulan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Paranormal Nusantara...

Serap Aspirasi Masyarakat, Torang Sihotang, S.H: Hasil Pertanian Masyarakat Harus Dapat Menjadi Penyeimbang Perekonomian

Rab, 31 Mei 2023 10:11:36pm

Langkat -Platmerahnet. Kabupaten Langkat merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang sebagian masyarakat menggantungkan hidup pada sektor...

Diduga Kades Serba Jadi, Adi Handoko Akali Proyek Pembangunan Dari Dana Desa

Rab, 31 Mei 2023 08:36:04pm

PLATMERAH - Bangunan tanpa papan informasi di Kantor Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara Kepala...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 560
  • Visit Today : 1100
  • Visitors Total : 193336
  • Visit Total : 387154