PURWAKARTA – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2025 di Kabupaten Purwakarta menuai polemik setelah sebuah unggahan di media sosial TikTok menjadi viral.
Video tersebut menyebut bahwa warga yang berdomisili dalam radius 300 meter dari SMPN 3 Purwakarta tidak diterima di sekolah tersebut, sehingga memicu keresahan publik.
Kepala SMPN 3 Purwakarta Muhamad Husni, MenanggapI langsung bergerak cepat dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk mengklarifikasi informasi yang dinilai menyesatkan tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Kelurahan Nagri Tengah, para Ketua RT43, 44, 45, 46 dari lingkungan sekitar sekolah dan serta tokoh masyarakat.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan khususnya dari lingkungan sekitar sekolah, termasuk yang berada dalam radius 200 hingga 300 meter, untuk mendapatkan keterangan yang faktual,” ujar Muhamad Husni, Senin (7/7/2025).
Perwakilan dari RW 07 dan RW 08 wilayah yang berdekatan langsung dengan sekolah menegaskan bahwa seluruh warga di lingkungan mereka telah diterima di SMPN 3 Purwakarta. Mereka membantah keras adanya penolakan terhadap calon siswa dari warga sekitar.
“Semua warga kami yang mendaftar telah diterima. Tidak ada satu pun yang ditolak. Bahkan tidak ada yang menggunakan surat domisili fiktif seperti yang dituduhkan di media sosial,” kata Ketua RT yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa pengunggah konten viral tersebut bukan merupakan warga dari lingkungan dekat sekolah. Berdasarkan data administrasi, individu tersebut berdomisili di RT 34 RW 06 Kelurahan Nagri Tengah yang berjarak lebih dari 500 meter dari lokasi SMPN 3 Purwakarta.
Husni menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, surat keterangan domisili hanya berlaku jika calon siswa terdampak oleh kondisi sosial khusus atau bencana dan penggunaannya harus disertai dokumen pendukung dari pejabat berwenang.
“Yang bersangkutan menggunakan domisili luar radius tanpa dasar yang sah. Padahal aturan sudah sangat jelas. Penggunaan surat domisili fiktif bisa berdampak hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem penerimaan siswa,”tegasnya.
Beruntung, setelah dilakukan pendekatan persuasif, pihak pengunggah akhirnya mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak sekolah.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan menyadari kekeliruannya dan telah meminta maaf. Dengan ini kami tegaskan, informasi yang viral di TikTok itu tidak benar alias hoaks,” tegas Husni.
Pihak sekolah berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial. Kepala SMPN 3 Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak.(TM)
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...