PURWAKARTA – Pentingnya Netralitas untuk semua kader Karang Taruna khususnya di wilayah kerja Kecamatan Purwakarta
tidak mengarahkan organisasi untuk berpolitik praktis.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwakarta Erwin Herdiansyah, SE mengatakan mengenai netralitas Karang Taruna sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang di dalamnya terdapat tugas pokok Karang Taruna adalah menyelenggarakan pembinaan pemuda dan kesejahteraan sosial bersama dengan pemerintah.
Netralitas Karang Taruna ditegaskan dalam poin kelima Dasa Sakti Karang Taruna yang menyatakan organisasi tersebut bersifat nonpartisan yakni independen dalam pendirian politiknya.
Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia yang bertujuan untuk membina dan mengembangkan potensi pemuda serta mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan di tingkat lokal dan nasional.
“Sebagai sebuah organisasi yang netral dalam urusan politik, Karang Taruna memiliki fokus yang jelas pada pelayanan dan pengembangan masyarakat terutama generasi muda,”tegas Erwin Herdiansyah, Selasa (31/10/2023).
Kami juga berharap semua kader Karang Taruna bisa ikut serta dalam mengawasi pemilu dan ikut serta menjadi penyelenggara Pemilu ditingkat PTPS/KPPS, ini sudah jelas akan menjadi ujung tombak suksesnya pemilu ditahun 2024.
Goto Bersama Fortuna Depok Platmerah.net,Depok-Persatuan Olahraga Tradisional(PORTINA) Depok menggelar Rapat Koordinasi(RAKOR) Sabtu 18 Oktober...
Pemotongan Tumpeng Me nandai Acara Temu Kangen Dan Milad Presiden Prabowo Subianto ke 74 Platmerah.net,Depok-DPCPartai Gerindra kota Depok...
UPT Puskesmas Cipayung Gelar Kegiatan Rontgen Gratis Deteksi Dini Penyakit Tuberkolosis Platmerah.net,Depok- UPT Puskesmas Cipayung gelar...
Platmerah.net,Batam-Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam...
Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Platmerah.net,Depok- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16...