Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 2025 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

Menteri PKP Maruara Sirait menekankan” Aktivis muda Harus penuh semangat jangan melupakan sejarah, tapi harus mampu membuat sejarah Baru

Sab, 30 Agu 2025 06:53:08pm

SUMEDANG PLATMERAH NET Menteri Perumahan dan kawasan Pemukiman Meresmikan Sekretariat pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Perumahan Pondok Mulana...

Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?

Sab, 30 Agu 2025 06:04:50pm

PLATMERAHM - Pasca Kejaksaan Agung yang dipimpin ST Burhanuddin membongkar kasus mega korupsi Pertamina, jagat maya dihebohkan dengan dugaan para...

Ketua Koni Depok Herry Supriato Liga 4 Memberikan Dampak Positif Bagi Perkem bangan Sepakbola

Sel, 26 Agu 2025 10:59:58pm

  Ketua KONI Depok Herry Suprianto Platmerah.net,Depok- Kompetisi Liga 4 menjadi wadah penting bagi atlet sepak bola Depok untuk unjuk...

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Depok Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangka Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80 

Rab, 20 Agu 2025 08:46:48am

  Sidang Paripurna Istimewa DPRD Depok Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden  Presiden Dalam Rangka  HUT Kemerdekaan RI Ke...

1Agustus 2025  Mulai  Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Depok

Sab, 2 Agu 2025 03:07:23am

  1Agustus 2025  Mulai  Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Depok Platmerah.net,Depok_ Musda ke-X DPD KNPI Kota Depok segera digelar, tl...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1488
  • Visit Today : 1563
  • Visitors Total : 392665
  • Visit Total : 694946