Segera Tangkap Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara

Jum, 16 Jun 2023 05:07:42pm Dilihat 717 kali author lili purwakarta
IMG-20230616-WA0192
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Terkait Unjuk rasa yang di gelar tepatnya di depan Kantor Balai Kota Tebing Tinggi dan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara, Pada Senin 5/6/2023 lalu oleh Kelompok Pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya dari Kelompok Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara( PEMUDA-SU ) yang di perkirakan berjumlah ratusan orang tersebut ,meminta agar Pejabat Diskominfo yang terbukti korupsi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi propinsi Sumatera Utara Segera di tangkap dan di copot dari jabatanya Jumat (16/06/2023).

Atas indikasi tindak pidana korupsi yang disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan kawat /fasimili/Internet/tv yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.Serta Anggaran Progrma Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai dengan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali.di indikasi sudah di korupsi oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi tersebut.

Hingga adanya timbul Aksi Demonstrasi yang di lakukan para Pengunjuk rasa ,dengan membakar ban bekas tepat di depan gerbang Kantor Walikota Tebing Tinggi itu,yang mendapatkan pengawalan ketat dari Pihak Personil Kepolisian Polres TebingTinggi Sumut meminta kepada aparat penegak hukum Pihak Kejaksaan ,Kepolisian agar, para koruptor yang diduga terlibat dalam konfirasi dalam indikasi kasus tersebut, termasuk PPTK di Diskomimfo ,di Kota Tebing Tinggi segera di tangkap dan di adili ,karena telah merugikan negara dengan tindak pidana Korupsi ,bernilai miliaran rupiah sebagaimana, atas apa yang dituduhkan yang menjadi tuntutan para demonstran.

Demostran yang di koordinatori oleh Ketua Aksi Asmar Siregar,( Koordinator aksi dari PEMUDA-SU), selain melakukan aksi unjuk rasa pada waktu itu mereka juga membagi-bagikan selembaran kertas yang berisikan tuntutan mereka terhadap para pengguna jalan yang melintas dan warga lainnya di lokasi aksi demontrasi Itu.

Dengan lantang Para Demonstrasi di sela kesempatan juga mengatakan,perbuatan yang mereka tuduhkan kepada Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi di duga telah melakukan korupsi ,yang melanggar pasal 15 Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga di dalam pasal 603-606 KUHP, yaitu Pelaku tindak pidana korupsi di ancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rony/Nanda Tim)

News Feed

Rakor PORTINA Depok usulkan cabor Ngubek Empang

Sab, 18 Okt 2025 09:27:23pm

Goto Bersama  Fortuna Depok Platmerah.net,Depok-Persatuan Olahraga Tradisional(PORTINA) Depok menggelar Rapat Koordinasi(RAKOR) Sabtu 18 Oktober...

Pemotongan Tumpeng Me nandai Acara Temu Kangen Dan Milad Presiden Prabowo Subianto ke 74

Sab, 18 Okt 2025 08:30:00pm

Pemotongan Tumpeng Me nandai Acara Temu Kangen Dan Milad Presiden Prabowo Subianto ke 74   Platmerah.net,Depok-DPCPartai Gerindra kota Depok...

UPT Puskesmas Cipayung Gelar Kegiatan Rontgen Gratis Deteksi Dini Penyakit Tuberkolosis

Jum, 17 Okt 2025 10:37:03am

UPT Puskesmas Cipayung Gelar Kegiatan Rontgen Gratis Deteksi Dini Penyakit Tuberkolosis Platmerah.net,Depok-  UPT Puskesmas Cipayung gelar...

Sepuluh orang Tewas dan 18 orang lainnya kristis dalam Kebakaran Kapal Tanker di Batam

Jum, 17 Okt 2025 01:15:08am

  Platmerah.net,Batam-Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam...

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok

Jum, 17 Okt 2025 12:06:30am

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Platmerah.net,Depok- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1778
  • Visit Today : 2169
  • Visitors Total : 383199
  • Visit Total : 684616