Bea Cukai Bandara Soetta Serahkan Belasan Senpi dan Ratusan Butir Peluru Sitaan Ke Polres Setempat.
Platmerah.net, Banten-Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyerahkan barang yang dikuasai negara kepada Polres Bandara Soekarno Hatta berupa senjata api, sparepart- nya serta ratusan butir peluru.
“Adapun barang dikuasai negara dan akan diserahteri makan kepada Polres Soetta adalah 22 pucuk senjata api, 211 spare part, dan 101 butir amubisi,”ungkap Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, senpi dan pelurunya itu sudah berada di gudang Bea dan Cukai sejak lama. Diduga, berasal dari barang kiriman yang tak memenuhi dokumen.
Sementara, Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelas kan, hasil sitaan Bea dan Cukai tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan.
“Kami akan menerima perma salahan yang memiliki muatan pelanggaran Undang-undang Darurat terkait amunisi, senjata dan spare part. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan penye lidikan,”ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, dalam kesempatan tersebut, Bea dan Cukai Bandara Soetta juga memusnahkan lebih dari 9 ton barang sitaan dari tahun 2023 hingga 2024. Mulai dari 231 sex toys hasil kiriman luar negeri, 331.754 batang rokok ilegal, 143.5 Kg berbagai macam produk olahan makanan dan minuman, dan lain sebagainya, dengan total kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Selain dimusnahkan di kantor Bea Cukai, sisanya akan dimusnahkan oleh pihak ketiga PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) selaku Perusahaan penyedia jasa pemusnahan, berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(*).
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...