PLATMERAH || Jakarta || Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengapresiasi upaya diplomasi Presiden Jokowi terhadap Rusia dan Ukraina, untuk mengakhiri perang di negara berbendera biru kuning.
“Imbauan Presiden agar perbedaan antar negara bisa diselesaikan secara damai, selaras dengan amanat yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB,” kata Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani dalam keterangannya, Sabtu (30/4).
Dia juga mengacungkan jempol kepada Presiden Jokowi, yang telah menolak dengan tegas permintaan bantuan senjata dari Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Sesuai dasar konstitusi dan prinsip politik luar negeri RI yang bebas dan aktif.
“Pemberian bantuan senjata ke Ukraina malah akan memperburuk situasi. Bahkan, menambah eskalasi perang,” jelas Hikmahanto.
Menurutnya, saat ini perang tidak lagi melibatkan Rusia dan Ukraina semata. Tetapi telah bergeser menjadi konflik Rusia dengan AS dan sekutunya.
“Sayangnya, Ukraina hanya dijadikan medan perang tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan rakyat di sana,” ucap Hikmahanto.
Apresiasi juga patut diberikan kepada Jokowi, karena telah mengundang Presiden Zelensky ke pertemuan KTT G20.
“Undangan kepada Zelensky dimaksudkan, agar AS dan sekutunya tetap hadir di KTT November nanti,” jelas Hikmahanto.
Sebagai Presiden G20, Indonesia memiliki diskresi untuk mengundang siapa pun yang dianggap penting bagi pertemuan KTT G20.
Tahun kemarin, Italia mengundang Singapura yang bukan anggota G20 untuk hadir.
“Bagi Indonesia, kehadiran dari kepala pemerintahan dan kepala negara dalam KTT sangat penting. Karena forum tersebut akan mengambil keputusan, yang akan mempengaruhi perekonomian dunia dan lingkungan hidup,” pungkas Hikmahanto.
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...