SURABAYA – Eksploitasi pulau-pulau kecil yang terjadi cukup massif di beberapa daerah menjadi fokus perhatian DPD RI. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI segera disahkan, sehingga dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil.
“RUU Daerah Kepulauan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Saya meminta agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, agar kita dapat segera melakukan pelestarian dan mitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata LaNyalla, Selasa (10/10/2023).
Mengutip data yang dilansir Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada tahun 2022, sebanyak 55 pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan parah imbas eksploitasi tambang dengan 164 izin yang diberikan.
Di sisi lain, mengutip data Forest Watch Indonesia (FWI) hingga 2011, ada 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam. Yang lebih mengerikan, laporan hasil kajian Maplecroft’s Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis lembaga dunia, Maplecroft, menyebut sekitar 1.500 pulau di Indonesia yang akan tenggelam pada tahun 2051.
“Tentu hal ini butuh keseriusan kita untuk segera melakukan mitigasi secara menyeluruh, agar kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tetap terjaga. RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu jawaban atas hal tersebut,” kata LaNyalla.
Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu RUU yang wajib mendapat prioritas untuk segera diundangkan.
Di sisi lain, LaNyalla menilai RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah untuk percepatan pembangunan.
“Melihat pada urgensinya, saya meminta agar RUU tersebut segera diundangkan, agar dapat segera berlaku dan langkah-langkah strategis perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat segera diambil,” ujar LaNyalla.
Selain RUU tentang Daerah Kepulauan, ada dua usulan DPR RI lain yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2023. Yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Bahasa Daerah.
Komjen Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri Platmerah.net,Jakarta - Komjen Ahmad Dofiri duduki Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia...
Imam Musanto Gelar Masa Resesnya Dengan Mendengar Aspirasi dan masukan Para Kader Di Lapangan. Platmerah.net Depok -Masa Reses Anggota DPRD Kota...
Banggar DPRD Depok Pantau Efisiensi Pembangunan Infrastruktur dalam Rancangan KUA-PPAS 2025 Platmerah.net, Depok - Badan Anggaran DPRD Kota Depok...
Diskusi Interaktif Anak Muda Tugu Platmerah.net,Depok, 10 November 2024 - Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme,...
Mohammad Idris Resmikan DOS Tahap II Platmerah.net,Depok- Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Ketua TP PKK Elly Farida, Sekda Depok Nina...