Ketua DPD RI Apresiasi Sukses Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Jatim

Kam, 3 Agu 2023 06:34:03pm Dilihat 944 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

SURABAYA – Transformasi digital pengadaan barang dan jasa di Indonesia telah dimulai dan sejak 2018 mendapat perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla menilai kebijakan tersebut membawa dampak positif terhadap pengadaan barang dan jasa, termasuk hingga ke daerah-daerah.

Salah satunya, LaNyalla mengapresiasi digitalisasi pengadaan barang dan jasa yang sukses dipraktikkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). “Bila kita memperhatikan perkembangan pemerintah provinsi di Indonesia yang berhasil dalam transformasi digital barang dan jasa, yang paling terlihat kemajuannya adalah Provinsi Jawa Timur,” kata LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Kamis (3/8/2023).

Senator asal Jawa Timur itu menilai, digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai, sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan.

“Selama ini, pengadaan barang dan jasa sangat rawan bagi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Melalui sistem digital, seluruh proses dapat diawasi oleh publik, sehingga transparansinya dapat terjaga. Tentu saja hal itu sangat efektif dan efisien, selain daripada memperkecil ruang terjadinya praktik KKN,” tegas LaNyalla.

Selain soal efisiensi, akuntabel dan transparan, LaNyalla menilai pengadaan barang dan jasa secara digital ini memberi ruang yang cukup besar bagi produk lokal untuk dapat bersaing dalam proses tersebut. Sehingga, produk-produk UMKM yang sudah terkoneksi dengan Pemprov Jatim dapat terfasilitasi dengan baik.

“Proses ini menghidupkan dan memberikan kesempatan berimbang kepada UMKM untuk dapat bersaing menawarkan barang dan jasa yang mereka miliki. Tentu ini adalah upaya yang patut kita apresiasi,” tegas LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Timur juga secara khusus menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021. Pergub tersebut mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp50 juta per transaksi, dan di Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring bisa sampai mencapai nominal Rp200 juta per transaksi.

Sebelum Pergub tersebut diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui bank transfer. Kini seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.

 

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 101
  • Visit Today : 104
  • Visitors Total : 170086
  • Visit Total : 298996