Mahkamah Agung Mengadili PK Moeldoko soal Kepengurusan AHY

Jum, 14 Jul 2023 09:25:11pm Dilihat 994 kali author lili purwakarta
Header-mahkamah-agung-mari
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Di mana Moeldoko melawan Menkumham Yasonna Laoly soal pengesahan AD/ART Partai Demokrat (PD).
Berdasarkan situs MA, Jumat (14/7/2023), tiga hakim agung yang diturunkan yaitu Yosran yang juga ketua majelis PK. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

 
Dalam catatan detikcom, Yosran menjadi hakim agung sejak tahun 2015. Saat seleksi di Komisi Yudisial (KY) setuju bila sidang judicial review di MA digelar terbuka. Namun janjinya tidak pernah terlaksana hingga saat ini. Dikutip dari detik.com 

Sebelumnya, Yosran sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.
Pada 2020, Yosran bersama Supandi dan Yodi Martono mencabut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah alasan diajukan Yosran dalam membatalkan kenaikan iuran BPJS.
 
Seperti ketidakseriusan Kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini.
 
Selain itu ada ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu. 
 
Juga alasan adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Dan terakhir, mandulnya Satuan Pengawas Internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Adapun Lulik Tri Cahyaningrum adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2023. Sebelumnya, Lulik menjabat Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan Cerah Bangun adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2022. Sebelumnya ia adalah Direktur Keberatan Banding dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

News Feed

IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H

Sab, 29 Mar 2025 05:28:13pm

    IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...

Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor Tempo

Ming, 23 Mar 2025 01:07:34pm

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Kemnaker)   Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor...

Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan Penumpang antar-Terminal

Sab, 22 Mar 2025 03:30:46pm

Kapolres Bandar Soeta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung  Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan...

George Foreman  Meninggal Dunia  Big George Legenda Tinju Dunia

Sab, 22 Mar 2025 03:28:23pm

George Foreman  Meninggal Dunia  Big George Legenda Tinju Dunia Platmerah.net,- Legenda tinju kelas berat asal Amerika Serikat (AS) George Foreman...

Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian Adil

Jum, 21 Mar 2025 04:08:23pm

Dpo Polres Metro Depok Ronny Mariolkossu dan imam   Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 128
  • Visit Today : 136
  • Visitors Total : 168664
  • Visit Total : 296817