Mahkamah Agung Mengadili PK Moeldoko soal Kepengurusan AHY

Jum, 14 Jul 2023 09:25:11pm Dilihat 815 kali author lili purwakarta
Header-mahkamah-agung-mari
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Di mana Moeldoko melawan Menkumham Yasonna Laoly soal pengesahan AD/ART Partai Demokrat (PD).
Berdasarkan situs MA, Jumat (14/7/2023), tiga hakim agung yang diturunkan yaitu Yosran yang juga ketua majelis PK. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

 
Dalam catatan detikcom, Yosran menjadi hakim agung sejak tahun 2015. Saat seleksi di Komisi Yudisial (KY) setuju bila sidang judicial review di MA digelar terbuka. Namun janjinya tidak pernah terlaksana hingga saat ini. Dikutip dari detik.com 

Sebelumnya, Yosran sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.
Pada 2020, Yosran bersama Supandi dan Yodi Martono mencabut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah alasan diajukan Yosran dalam membatalkan kenaikan iuran BPJS.
 
Seperti ketidakseriusan Kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini.
 
Selain itu ada ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu. 
 
Juga alasan adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Dan terakhir, mandulnya Satuan Pengawas Internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Adapun Lulik Tri Cahyaningrum adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2023. Sebelumnya, Lulik menjabat Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan Cerah Bangun adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2022. Sebelumnya ia adalah Direktur Keberatan Banding dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

News Feed

Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.

Jum, 26 Jul 2024 07:20:11pm

    Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.     Platmetah.net,Depok-Keberadaan   MT. Balwan...

Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia

Rab, 24 Jul 2024 11:12:52am

  Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia Platmerah.net, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz, meninggal dunia, pada usia 84...

Henky Putrawan ‘Jemo’ Sugihwaras Panang Enim Resmi Jabat Pj. Bupati Muara Enim yang baru

Sel, 23 Jul 2024 06:02:11pm

Platmerah.Net I PALEMBANG (SUMSEL) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi S.H.,M.S.E atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik...

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS

Sen, 22 Jul 2024 08:58:03am

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS Platmerah.net,Washinton-Presiden AS Joe Biden pada Minggu (21/7/2024) mengumumkan pengunduran...

Temui Menko Perekonomian RI, Pj.Bupati Ahmad Rizali Pastikan Proyek Tol Seksi II Prabumulih-Muara Enim Masuk PSN 2025

Ming, 21 Jul 2024 01:09:48pm

Platmerah.Net I PALEMBANG - Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., memastikan proyek jalan tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi II...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 83
  • Visit Today : 108
  • Visitors Total : 83084
  • Visit Total : 153316