Mahkamah Agung Mengadili PK Moeldoko soal Kepengurusan AHY

Jum, 14 Jul 2023 09:25:11pm Dilihat 691 kali author lili purwakarta
Header-mahkamah-agung-mari
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Di mana Moeldoko melawan Menkumham Yasonna Laoly soal pengesahan AD/ART Partai Demokrat (PD).
Berdasarkan situs MA, Jumat (14/7/2023), tiga hakim agung yang diturunkan yaitu Yosran yang juga ketua majelis PK. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

 
Dalam catatan detikcom, Yosran menjadi hakim agung sejak tahun 2015. Saat seleksi di Komisi Yudisial (KY) setuju bila sidang judicial review di MA digelar terbuka. Namun janjinya tidak pernah terlaksana hingga saat ini. Dikutip dari detik.com 

Sebelumnya, Yosran sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.
Pada 2020, Yosran bersama Supandi dan Yodi Martono mencabut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah alasan diajukan Yosran dalam membatalkan kenaikan iuran BPJS.
 
Seperti ketidakseriusan Kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini.
 
Selain itu ada ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu. 
 
Juga alasan adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Dan terakhir, mandulnya Satuan Pengawas Internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Adapun Lulik Tri Cahyaningrum adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2023. Sebelumnya, Lulik menjabat Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan Cerah Bangun adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2022. Sebelumnya ia adalah Direktur Keberatan Banding dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

News Feed

Halal Bi Halal warga RW 01 Kelurahan Jatijajar .Kecamatan Tapos,Depok Berjalan Meriah.

Sab, 27 Apr 2024 05:59:05pm

Halal Bi Halal warga RW 01 Kelurahan Jatijajar .Kecamatan Tapos,Depok Berjalan Meriah.   Platmerah.net,Depok-Keluarga Besar Rukun Warga 01...

DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Jelang Hut Kota Depok Ke 25.

Jum, 26 Apr 2024 10:54:01pm

DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Jelang Hut Kota Depok Ke 25. Platmerah.net,Depok- H min Satu memperingati Hari Ulang Tahun Kota Depok ke 25...

Gerakan Arus Bawah Dukung supian Suri Jadi Walikota Depok

Kam, 25 Apr 2024 10:41:25pm

Gerakan Arus Bawah Dukung supian Suri Jadi Walikota Depok Platmerah.net,Depok-Dekat dan erat dengan masyarakat segala lapisan menjadi alasan...

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan PPD 2024

Kam, 25 Apr 2024 10:33:57am

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan PPD 2024   Platmerah.net,Bandung- Pemkot Depok kembali mengu kir prestasi membanggakan...

Citra Indah Yulianty:  Ajak Warga  Meriahkan HUT Kota Depok ke  25

Kam, 25 Apr 2024 10:08:02am

Citra Indah Yulianty:  Ajak War ga  Meriahkan HUT Kota Depok ke  25 Platmerah.net,Depok-  H min tiga lokasi  puncak peringatan Hari Ulang...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 16
  • Visit Today : 16
  • Visitors Total : 76737
  • Visit Total : 142662