Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am Dilihat 1820 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan turunan atas undang-undang tersebut sampai tenggat waktu yang ditetapkan pada Oktober 2021, tak juga terwujud. Justru UU ini masuk dalam revisi perubahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Syaiful Bakhri SH, MH mengungkapkan,” Undang-Undang  ini menegaskan bahwa  Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya,dan terjangkau,” ujarnya dalam diskusi daring Ngobrol @Tempo bertajuk, Refleksi 2 Tahun UU Sumber Daya Air: Kedaulatan Air Mau Dibawa Kemana? akhir Januari lalu.

Namun Syaiful mempertanyakan revisi UU No.17 Tahun 2019 dalam UU Cipta Kerja yaitu dihapusnya kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola sumber daya air. UU Cipta Kerja bertentangan dengan semangat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Kewenangan pemerintah pusat dapat bersifat absolut. “Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air, dan konflik politik  tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah. “ Pengelolaan air oleh swasta tidak sepenuhnya menguntungkan masyarakat. Ada banyak kasus, dimana masyarakat di daerah kehilangan hak atas air, sehingga harus membeli air untuk kebutuhan MCK, karena tidak tersambung dengan jaringan perpipaan PDAM,”ujarnya.

Haris melanjutkan, Polemik UU SDA ini terus bergulir dan membingungkan. Misalnya dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur jelas bagaimana perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air karena akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.” Namun demikian, Peraturan Pemerintah mengenai  Pengelolaan Sumber Daya Air,  Irigasi, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak secara rigid mengatur kewajiban hukum terhadap pelaku usaha.

Haris menuturkan, “Seharusnya konsekuensi pertanggungan jawaban hukum  diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Menteri secara teknis tidak mengatur perihal sanksi secara administratif, perdata maupun pidana akibat kelalaian pelaku usaha, Jadi diperlukan kewajiban hukum diatur di level UU, apabila dipaksakan di level Peraturan Menteri maka bertentangan dengan asas “no punish without representative,” katanya.(*)

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1558698/polemik-uu-sumber-daya-air-sarat-kepentingan-politik/full&view=ok

News Feed

Wartawan Depok Mestinya Black Out Kang Dedi Mulyadi KDM

Jum, 24 Okt 2025 08:37:21am

Wartawan Depok Mestinya Black Out Kang Dedi Mulyadi KDM   Opini  Wismo Basuki Kabiro Platmerah Depok Platmerah.net,Depok-Sudah...

Iklim Ekstrim  Penderita ISPA Di Cipayung Meningkat

Jum, 24 Okt 2025 08:20:11am

Kepala UPT Puskesmas Cipayung Depok dr.Sih Mahayanti  Platmerah.net,Depok-  Musim Ekstrim penderita  penyakit Infeksi Saluran Pernafasan  ISPA...

Dalam Porprov Jabar 2026 Depok,Bogor Dan Bekasi Berbagi Tugas

Sen, 20 Okt 2025 09:45:42am

  Platmerah.net,Depok- Terkait kegiatan besar tersebut Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok menggelar Rapat Pleno...

Menteri  LH Apresiasi  Kerja Bhakti Warga  Di Kali Cipinang, KOPI Hadiri.

Ming, 19 Okt 2025 10:39:39am

Menteri  LH Apresiasi  Kerja Bhakti Warga  Di Kali Cipinang, KOPI Hadiri. Platmerah.net,Depok-Di pagi hari yang cerah,Ratusan masyarakat...

Temu Kangen Dan Mila’d President Prabowo Subianto ke 74, Momentum Partai Depan

Ming, 19 Okt 2025 09:27:41am

Sekjen DPC Par tai Gerindra Depok H Hamzah Platmerah.net,Depok- Ratusan kader partai Gerindra Kota Depok dari 11 pac yang ada di kota Depok hadir...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 340
  • Visit Today : 341
  • Visitors Total : 383716
  • Visit Total : 685178