Platmerah.net, Pacet, Dansubsektor 03 Sektor 2 Citarum Harum di bawah Komando Serka Mochamad Tohadi terus melaksanakan Komsos di Wilayah Kawasan Petak Rakutak Desa Girimulya . Kabupaten Bandung,- Di dalam wacana Cagar Alam, terdapat pribahasa::
“Tong boro nuar tangkal jeung ngaruksak taneuh, di kawasan Hutan gunung mah aya cagak kai murag oge kudu diantep”.
“Jangankan nebang pohon dan meruksak tanah, di kawasan Hutan gunung itu ranting jatuh saja harus dibiarkan”
Pribahasa terkait Hutan dan gunung , entah masih berlaku untuk petak hutan sebelah mana, karena faktanya di kawasan petak 59,60 dan 62 Rakutak , membiarkan ranting pohon berjatuhan, melapuk, dan menjadi tanah kembali dengan sendirinya serasa mustahil karena intervensi manusia sudah begitu massif terjadi.
Idealnya, memang demikianlah harusnya hutan Alam yang masuk pada kawasan Sektor 2 Citarum Harum diperlakukan, status hutan konservasi bukanlah status main-main yang ditetapkan atas dasar guyonan, pertimbangan ekosistem dan kekhasan keanekaragaman hayati yang ada di kawasan tersebut menjadi pertimbangan utama di hutan wilayah konservasi Sektor 2 Citarum Harum.
Demarkasi Lahan, Di hutan KRPH Pacet terdapat demarkasi lahan yang membelah langsung kawasan hutan yang menjadi habitat hewan darat, demarkasi tersebut berupa jalur motor trail yang memanjang dengan ke dalaman 1 hingga 2.5 meter. Kenyataan ini diperparah dengan setiap pohon yang dilalui jalur motor trail dibabat habis, tidak sampai di situ setiap jalur trail yang terhalang pohon tumbang maka di tempat tersebut akan ada pembukaan jalur baru yang dibuat dengan cara membabat setiap pohon yang dilewati.
Setiap jalur lama yang sudah terkikis dalam dan sulit dilewati akan ditinggalkan, tidak digunakan lagi, kemudian dibuka lagi jalur baru dengan cara membabat pohon-pohon yang ada di hutan.
Maka dari itu, terkait kenyataan ini demi kelangsungan dan terselamatkannya hutan,petak 59,60,62 di kaki gunung Rakutak, perlu dilakukan sosialisasi, kampanye dan penyadar tahuan masyarakat pada umumnya, semoga semua intansi terkait sama-sama memiliki kesadaran yang sama dalam melihat persoalan ini.
(Purwadhi/EBP)
Sektor 2 Citarum Harum Kerja Ikhlas Kerja Tuntas-Tetap Semangat.
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...