Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Rab, 30 Apr 2025 04:34:35am Dilihat 199 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Platmerah.net,Depok-Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyara katan (Ormas) tertentu.

Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran dari media-media LSM dan Ormas. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberi taannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau Ormas tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM dan Ormas, baru diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya, dan harus terdaftar sebagai anggota organisasi profesi pers sebagai konsituen Dewan Pers dan wartawan dari perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

Nama yang sering digunakan tersebut seperti Suratkabar KPK (yang tidak ada kaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), Suratkabar BUSER (mirip dengan satuan tugas kepolisian), Suratkabar BIN (mirip nama Badan Intelijen Negara/BIN), Suratkabar ICW (mirip LSM Indonesia Corruption Watch/ICW).

Perbuatan orang yang mengaku-ngaku wartawan dan media mengatasnamakan nama-nama instansi pemerintah, kepolisian dan TNI, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selanjutnya keberadaan wartawan bisa dilakukan pengecekan ke organisasi pers yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Untuk menjadi wartawan yang lebih berkompetensi, wartawan saat ini wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan terdata di Dewan Pers. Tingkatan kompetensi wartawan ada 3 yakni UKW Muda, Madya dan Utama.

“Menjaga kualitas produk jurnalistik dan prilaku wartawan, tidak hanya tugas organisasi pers, PWI, AJI, IJTI dan PFI saja tapi juga tugas lembaga/instansi pemerintah/perusahan serta TNI dan Polri untuk berpedoman kepada peraturan Dewan Pers, dan UU Pers No 40/1999,” jelas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.(**).

News Feed

Pena 98 Pertanyakan Big Data soal Pemilihan Ditunda : Rakyat Tak Bisa Diklaim Semena-mena

Sab, 12 Mar 2022 09:20:07pm

PLATMERAH || JAKARTA || Terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi yang belakangan disampaikan oleh para politisi. Sekjen Perhimpunan...

Jokowi Sampaikan Selamat Untuk Mangkunagoro X di Solo

Sab, 12 Mar 2022 07:06:25pm

PLATMERAT,- Presiden Jokowi memberi ucapan selamat atas pengukuhan Gusti Pangeran Hario (GPH) Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo sebagai Kanjeng Gusti...

Walikota Depok Lantik 75 Pejabat Eselon III Dan IV

Jum, 11 Mar 2022 11:16:40pm

Walikota Depok Lantik 75 Pejabat Eselon III Dan IV Platmerah.Net,Depok- Jelang Bulan Suci Roma dhon 1443 H Walikota Depok Mohammad Idris,lantik 75...

Puncak HPN Depok Daulat Haji Acep Azhari Sebagai Tokoh Pendidikan

Kam, 10 Mar 2022 05:37:51pm

Puncak HPN Depok Daulat Haji Acep Azhari Sebagai Tokoh Pendidikan     Platmerah.Net, Depok- Perhelatan puncak acara Hari Pers...

Siapa Manipulasi Sejarah?

Rab, 9 Mar 2022 02:36:56pm

  SIAPA MANIPULASI SEJARAH? Ditulis : Adian Napitupulu Platmerah.net,Parung.Kab  Bogor-ada agresi militer Belanda ke 2, Soekarno Hatta...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 758
  • Visit Today : 792
  • Visitors Total : 253831
  • Visit Total : 519271