DPD PSI Kota Depok :
RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara
Platmerah.net,Bekasi, RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas bangsa dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua Panitia, Muthia Esfand, S.S., mengungkaplan hal itu dalam sambutanya pada pembukaan seminar bertajuk “Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi”.
Seminar berlangsung pada Minggu, 26 Oktober 2025 di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Jl. Mabes 2 No.5, Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan
Dikatakan,RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas bangsa dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu,
Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Depok menggelar seminar bertajuk “Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi” pada Minggu, 26 Oktober 2025 di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Jl. Mabes 2 No.5, Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber nasional yang berkompeten di bidangnya, yakni Dr. Boni Hargens, Ph.D, Bro Ronald Aristone Sinaga, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., dan Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.
Acara dibuka oleh Sekretaris DPD PSI Depok, Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., bersama Bendahara DPD PSI Depok, ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si., yang bertindak sebagai pembawa acara pembuka (Master of Ceremony). Selanjutnya acara dipandu oleh Ossama Ruzicka, S.T. dan Sri Bakti Ningsih.
Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., yang juga bertindak sebagai moderator, membuka diskusi dengan pernyataan tegas:
“Korupsi di negara ini bukan lagi duri dalam daging, tapi sudah seperti nuklir dalam tubuh kita. RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam mengembalikan aset negara. PSI sebagai partai muda terus konsisten mendorong agenda antikorupsi untuk memperbaiki negara ini.”
Pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Boni Hargens, Ph.D, yang menyoroti alasan politis di balik lambannya pembahasan RUU tersebut.
“RUU ini sulit disahkan karena DPR terbelah menjadi tiga kelompok: progresif-reformis, pragmatis-moderat, dan konservatif-resisten. Padahal, substansi RUU ini bersifat rehabilitatif dan restitutif, dengan pendekatan non-conviction asset-based forfeiture,” jelasnya.
Dilanjutkan oleh Bro Ronald Aristone Sinaga, yang mengulas praktik internasional dalam penerapan perampasan aset hasil korupsi.
“China berani menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor dan menyita seluruh asetnya. Singapura bahkan memiliki pengadilan khusus untuk pejabat publik yang terlibat korupsi. Di Indonesia, kita justru masih berdebat antara menyita harta atau menghukum pelakunya,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., menegaskan perlunya akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan perampasan aset.
“Negara harus bisa membekukan aset yang asal usulnya tidak jelas, tetapi tetap menjunjung asas due process of law. Tantangannya adalah bagaimana memastikan RUU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan,” katanya.
Sebagai penutup, Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., menekankan pentingnya pemahaman multidisipliner bagi aparat penegak hukum.
“Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, jaksa dan penyidik harus memahami dasar akuntansi dan bisnis. Tidak semua kerugian berarti kebangkrutan. Penilaian kerugian negara harus berdasarkan standar akuntansi dan valuasi ekonomi yang benar,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan plakat kepada para narasumber oleh Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., dilanjutkan dengan penampilan Tarian Khas Dayak oleh ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si. dan rekan-rekan, serta sesi foto bersama seluruh narasumber, panitia, dan peserta seminar.

Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M. Dan Wakil Ketua Umum DPP PSI Ronald Aristone Sinaga
Melalui kegiatan ini, DPD PSI Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan transparansi, integritas, dan pemberantasan korupsi melalui langkah-langkah legislasi yang nyata dan berkeadilan.(**).
PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...
PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...