DPRD Kota Depok Setujui 6 Raperda

Jum, 28 Jul 2023 02:31:12pm Dilihat 2151 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

DPRD Kota Depok Setujui 6 Raperda

Platmerah.net,Depok-Sidang Paripurna DPRD   dalam rangka Penetapan Program Pemben tukan Peraturan Daerah (P4D) Tahun 2024 berlabgsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kota Depok,Kamis (27/07/2023).

Rapat Paripurna digelar secara tatap muka dan juga dilakukan secara virtual itu dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, serta unsur Forkopim da, Kepala OPD, dan beberapa awak media.

Imam Musanto

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Bapak H. Imam Musanto,S.Pd,MM memba cakan hasil Rapat Kerja Bapemperda yang telah dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2023 dan 18 Juli 2023 yang  membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024.

Ia menyebutkan,”Dari hasil pembahasan tersebut menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024. Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok”, papar Imam.

Disebut kan, ke 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024 yakni:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Adapun latar belakang yang diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah; untuk mengakomodasi perkem bangan terkini dalam undang- undang serta meningkatkan upaya penanggulangan kebaka ran yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi di Kota Depok karena peningkatan jumlah penduduknya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Adapun muatan penyesuaian materi dalam Peraturan Daerah ini diperlukan, mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan peraturan teknis lainnya.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok.

Dengan dasar alasan; Kota De pok saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang cagar budaya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindung an bagi beberapa kelompok cagar budaya yang belum men dapat perlindungan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembang unan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045, yang diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok. Adapun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, menjadi bagian dari kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengantisipasi masa jabatan Wali Kota Depok yang akan berakhir.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman, yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Berdasarkan penyusunan regulasi terkait pengelolaan pemakaman, ditegaskan perlu dilakukan terpisah dari materi yang mengatur retribusi, serta mempertimbangkan pembata san lahan pemakaman di wilayah Kota Depok.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah, yang diusulkan oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Depok.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan; untuk mendorong tumbuhnya eko sistem pengembangan riset dan teknologi di Kota Depok, agar riset menjadi bagian in tegral dari kebijakan pembang unan serta melibatkan lembaga riset dan pendidikan di Kota Depok.

 

Babak Suhaemi 

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tersebut juga sempat diwarnai interupsi dari anggota fraksi DPRD PKB Babai Suhaimi yang mengungkapkan kesem patan terkait tentang perkere taapian dan keselamatan perkeretaapian. Dalam gangguan itu, Babai menyoal hal 17 perlintasan kereta api yang ada di wilayah Kota Depok, mulai dari UI sampai dengan stasiun Citayam yang beberapa dari perlintasan itu menurutnya rawan dan kerap terjadi kecelakaan.(wis).

News Feed

Pena 98 Pertanyakan Big Data soal Pemilihan Ditunda : Rakyat Tak Bisa Diklaim Semena-mena

Sab, 12 Mar 2022 09:20:07pm

PLATMERAH || JAKARTA || Terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi yang belakangan disampaikan oleh para politisi. Sekjen Perhimpunan...

Jokowi Sampaikan Selamat Untuk Mangkunagoro X di Solo

Sab, 12 Mar 2022 07:06:25pm

PLATMERAT,- Presiden Jokowi memberi ucapan selamat atas pengukuhan Gusti Pangeran Hario (GPH) Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo sebagai Kanjeng Gusti...

Walikota Depok Lantik 75 Pejabat Eselon III Dan IV

Jum, 11 Mar 2022 11:16:40pm

Walikota Depok Lantik 75 Pejabat Eselon III Dan IV Platmerah.Net,Depok- Jelang Bulan Suci Roma dhon 1443 H Walikota Depok Mohammad Idris,lantik 75...

Puncak HPN Depok Daulat Haji Acep Azhari Sebagai Tokoh Pendidikan

Kam, 10 Mar 2022 05:37:51pm

Puncak HPN Depok Daulat Haji Acep Azhari Sebagai Tokoh Pendidikan     Platmerah.Net, Depok- Perhelatan puncak acara Hari Pers...

Siapa Manipulasi Sejarah?

Rab, 9 Mar 2022 02:36:56pm

  SIAPA MANIPULASI SEJARAH? Ditulis : Adian Napitupulu Platmerah.net,Parung.Kab  Bogor-ada agresi militer Belanda ke 2, Soekarno Hatta...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 654
  • Visit Today : 735
  • Visitors Total : 255962
  • Visit Total : 521756