Dugaaan Pungli LPM Beji Depok Resmi Masuki Ranah Hukum

Rab, 1 Feb 2023 02:27:07am Dilihat 1142 kali author Wismo
IMG_20230131_131052_694_copy_864x864
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Kasus Pungu tan Liar (Pungli) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji – Depok (Dahlan Iskandar) berikut bukti kwitansi pemerasan senilai Rp. 35 juta turut dilimpahkan.

Pelapor, Rudi HM Samin, S.E,S.H, saat di wawancara sejumlah wartawan pada hari ini, selasa, (31/01/2023,) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, terkait dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut.

Laporannya yaitu Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Penyalah gunaan Wewenang Keuangan Negara, serta Dugaan Pungli, yang dilakukan Oknum Ketua LPM Beji beserta Oknum, Ketua Rukun Warga (RW) dan 2 (Dua) Orang Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). yang telah Saya utarakan tadi, kata Rudi Samin menjelaskan.

Ia mengatakan,pembangunan Kantor Kecamatan Beji tersebut, seharusnya sudah harus selesai pada bulan Desember 2022, bulan lalu, tapi masih saja masih di kerjakan.

Dinas terkait sebagai Pemberi Kerja dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), besar kemungkinan juga akan dimintai keterangan terkait Pelaporan pada hari ini, sebagai pengembangan dari Penyelidikan dan Penyidikan, tambah Rudi.

Menyinggung Dasar Hukum Pelaporan pada Kejaksaan Depok pada hari Selasa 31Januari 2023 ini, yaitu :

Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusya waratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor. XI/MPR/1998.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.

Rudi menguraikan,berkas-berkas Pelaporan yang telah di serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Surat Tanda Terima atas pelaporan pada hari ini, telah Saya terima, papar Rudi.

Agar proses dari Pelaporan pada hari ini cepat berjalan, telah Saya sampaikan Dokumen Pelaporannya, kepada Para Pihak Penegak Hukum, yaitu ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Bandung, termasuk juga ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), urai Bang Rudi lagi.(Wismo).

 

 

 

News Feed

Memasuki Usia ke 3 th, Media D’Bestnews, Eksis membangun Kebersamaan,Komitmen dan Ciptakan Media Profesional.

Rab, 1 Okt 2025 03:07:57pm

  Platmerah.net, Bogor-  Bertajuk Melangkah Maju Meraih Kesuksesan.” Media D'Best news menggelar Milad ke-3 di Kantor Redaksi di Jl. Jambu 3...

HBS Gelar Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi C Bidang Infrastruktur Di Cilodong.

Rab, 1 Okt 2025 01:42:27pm

  Platmerah.net,Depok- Haji Bam bang Sutopo HBS mengakui memang tidak mudah menjadi anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang membidangi Lingkungan...

Bamsoet Terima Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dorong Penguatan Independensi Jurnalis

Rab, 1 Okt 2025 07:47:06am

  Platmerah net,Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan visi...

Bambang Sugiharto Tempati Jabatan Baru Sebagai Sekel Kelurahan Bhakti Jaya

Sel, 30 Sep 2025 10:24:51pm

Cmat Sukmajaya  Christin Desima Arthauli Tandatangani Berita acara dudampingi Ari Basuki (baju me rah) Dan Bam bang Sugiarto (baju Abu...

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Sel, 30 Sep 2025 09:44:18pm

              Wilson Lalengke  Platmerah.net,Jakarta - Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 442
  • Visit Today : 444
  • Visitors Total : 393302
  • Visit Total : 695596