Mahkamah Konstitusi Menolak Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Sen, 16 Okt 2023 01:09:19pm Dilihat 649 kali author lili purwakarta
2023-10-16-13-09-05-
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat. MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,”ucap Arief Hidayat. Dikutip dari detik.com

Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

News Feed

Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.

Jum, 26 Jul 2024 07:20:11pm

    Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.     Platmetah.net,Depok-Keberadaan   MT. Balwan...

Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia

Rab, 24 Jul 2024 11:12:52am

  Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia Platmerah.net, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz, meninggal dunia, pada usia 84...

Henky Putrawan ‘Jemo’ Sugihwaras Panang Enim Resmi Jabat Pj. Bupati Muara Enim yang baru

Sel, 23 Jul 2024 06:02:11pm

Platmerah.Net I PALEMBANG (SUMSEL) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi S.H.,M.S.E atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik...

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS

Sen, 22 Jul 2024 08:58:03am

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS Platmerah.net,Washinton-Presiden AS Joe Biden pada Minggu (21/7/2024) mengumumkan pengunduran...

Temui Menko Perekonomian RI, Pj.Bupati Ahmad Rizali Pastikan Proyek Tol Seksi II Prabumulih-Muara Enim Masuk PSN 2025

Ming, 21 Jul 2024 01:09:48pm

Platmerah.Net I PALEMBANG - Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., memastikan proyek jalan tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi II...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 90
  • Visit Today : 122
  • Visitors Total : 83091
  • Visit Total : 153330