Dugaaan Pungli LPM Beji Depok Resmi Masuki Ranah Hukum

Rab, 1 Feb 2023 02:27:07am Dilihat 1130 kali author Wismo
IMG_20230131_131052_694_copy_864x864
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Kasus Pungu tan Liar (Pungli) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji – Depok (Dahlan Iskandar) berikut bukti kwitansi pemerasan senilai Rp. 35 juta turut dilimpahkan.

Pelapor, Rudi HM Samin, S.E,S.H, saat di wawancara sejumlah wartawan pada hari ini, selasa, (31/01/2023,) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, terkait dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut.

Laporannya yaitu Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Penyalah gunaan Wewenang Keuangan Negara, serta Dugaan Pungli, yang dilakukan Oknum Ketua LPM Beji beserta Oknum, Ketua Rukun Warga (RW) dan 2 (Dua) Orang Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). yang telah Saya utarakan tadi, kata Rudi Samin menjelaskan.

Ia mengatakan,pembangunan Kantor Kecamatan Beji tersebut, seharusnya sudah harus selesai pada bulan Desember 2022, bulan lalu, tapi masih saja masih di kerjakan.

Dinas terkait sebagai Pemberi Kerja dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), besar kemungkinan juga akan dimintai keterangan terkait Pelaporan pada hari ini, sebagai pengembangan dari Penyelidikan dan Penyidikan, tambah Rudi.

Menyinggung Dasar Hukum Pelaporan pada Kejaksaan Depok pada hari Selasa 31Januari 2023 ini, yaitu :

Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusya waratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor. XI/MPR/1998.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.

Rudi menguraikan,berkas-berkas Pelaporan yang telah di serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Surat Tanda Terima atas pelaporan pada hari ini, telah Saya terima, papar Rudi.

Agar proses dari Pelaporan pada hari ini cepat berjalan, telah Saya sampaikan Dokumen Pelaporannya, kepada Para Pihak Penegak Hukum, yaitu ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Bandung, termasuk juga ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), urai Bang Rudi lagi.(Wismo).

 

 

 

News Feed

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS

Sel, 15 Feb 2022 12:21:58pm

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS   Plamerah.net,Depok-Wakil Ketua DPC PPP Kota Depok Bidang Kesehatan dan Sosial...

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 18
  • Visit Today : 18
  • Visitors Total : 383394
  • Visit Total : 684855