Platmerah.Net-Serdang Bedagai, 9 September 2024 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Laporan yang diajukan oleh Koalisi Pewarta dan LSM bersama masyarakat ini telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) untuk proses penanganan lebih lanjut.
Laporan ini berdasarkan investigasi mendalam yang mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dana dalam proyek pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak sesuai standar alias abal-abal. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah dugaan monopoli dalam pengadaan paving block di 27 desa tersebut. Diduga, monopoli ini melibatkan seorang pengusaha tertentu yang didukung oleh pihak pemerintah setempat. Praktik ini dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Koalisi Pewarta dan LSM menilai pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan Dana Desa masih sangat lemah dan tidak optimal. Mereka mendesak agar APIP bekerja sama lebih erat dengan pihak-pihak sosial kontrol untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Ketua DPC LSM GEMPUR Sergai, Aliakim Silitonga, yang juga anggota Tim Koalisi Pewarta dan LSM, menegaskan pentingnya peran Camat Dolok Masihul, Elmiati, serta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa. Aliakim menekankan bahwa Camat Elmiati harus bertindak tegas dalam mengawasi Kepala Desa dan memastikan laporan keuangan disampaikan tepat waktu. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Camat juga diminta lebih terbuka dan responsif terhadap permintaan informasi dari masyarakat mengenai pengawasan yang telah dilakukan.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” kata Aliakim. Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan APIP untuk melakukan audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa di 27 desa ini serta mempublikasikan hasilnya. Ini dianggap krusial dalam memenuhi hak publik atas informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya audit yang transparan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Dolok Masihul bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Koalisi Pewarta dan LSM di Kabupaten Serdang Bedagai, yang terus berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.( RONY)
Walikota Depok Supian Suri (kedua kiri) Ketua DPRD Depok Ade Supriatna (ke dua kanan). Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Pengesahan Lima Raperda...
PPM Dukung Penuh Silaturahmi Politik Prabowo-Megawati: Pertemuan Dua Anak Pejuang untuk Persatuan dan Masa Depan...
Presiden RI Prabowo Subianto Presiden Prabowo Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14...
Presiden RI Prabowo Subianto Tiga Langkah Strategis Indonesia Hadapi Tekanan Trump Tarif Timbal Balik 32 persen Platmerah.net,Jakarta:-...
IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...