Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
PLATMERAH || JAKARTA || Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan Holding Perkebunan Nusantara atau PT Perkebunan Nusantara...
Gandara Budiana Mendesak Pengadaan Mobil Damkar yang Mampu Menjangkau Gedung Bertingkat di Depok Platmerah.Net.Depok- Dalam memberikan...
Pengrajin Tahu Tempe Depok Mogok Produksi Tiga Hari Platmerah.net Depok- ratusan pedagang tahu tempe Kota Depok melakukan aksi protes unjuk...
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, FPKD dan DKLH Bersihkan Setu Patinggih Tapos. Platmerah.Net,Depok-Dalam rangka memperingati Hari Peduli...
Family Gathering Tim Imam Musanto Center di Anyer Banten Platmerah.net,Banten- Guna tingkatkan solidaritas , kerjasama serta menumbuhnya rasa...