Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
Warga RT001 RW03 kampung Poncol kelurahan Sawangan Lama Sambut Antusias Reses Haji Iman Yuniawan Platmerah.net,Depok- Reses haji Iman Yuniawan...
Dalam Resesnya Sabtu 5 Oktober 2025 Hajah Endah Winarti,Sambangi Empat lokasi Warganya Platmerah.net,Depok- Luar biasa Sekretaris Komisi B...
Reses Haji Bambang Sutopo Perkenalkan Dan Mendukung Pemilahan Sampah Berbasis Aplikasi Depok Bersih. Platmerah.net, Depok- Dalam Reses Sidang...
Ketua Fraksi Gerindra Depok h.Edi Mastusro Ajak Kaum Muda Platmerah.net,Depok-Kaum muda Deok harus melek teknologi di era digitalisasi...
Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah SS.MM Platmerah.net,Depok- Anggota. DPRD Kota Depok Dapil Cilodong -Tapos,Cimanggis Hamzah SE....