Kejari Depok Amankan A Tersangka Pemotong Gaji Pegawai Honor Damkar
Platmerah.net,Depok- Setelah menunggu sekian lama akhirnya pelaku dugaan korupsi pemotongan upah pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok periode 2016 – 2020 resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat..
Kepala Seksi Intelejen, Andi Rio didampingi staf Alfa Dera dan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Mochtar Arifin kepada Wartawan mebgatakan,
“Alasan penahanan tersangka A selaku Bendahara Damkar Depok dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,”
Penahanan tersangka A langsung dilakukan jajaran Kejari Depok dan dititipkan di Rutan kelas 1 Cilodong Depok selama 20 hari ke depan mulai tanggal 10 hingga 30 Agustus 2022,terang Andi Rio Rabu(10/08/2022).
Andi Rio menjelaskan, tersang ka A saat ini dalam keadaan yang sehat untuk dilakukan penyidikan. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak ditahan.
Andi menambahkan, “Tersangka warga Kampung Pulo RT01/8 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok itu ke Rutan Cilodong diantarkan pakai mobil tahanan milik Kejaksaan.”
Dalam kasus dugaan korupsi dugaan ini, pihak Kejari Depok menerima keterangan 14 karyawan dari 20 pegawai Damkar yang di panggil.
Kami periksa mereka dalam kasus dugaan korupsi pemo tongan gaji honorer pegawai Damkar yang diduga merugi kan negara sekitar Rp 1,2 milyar( satu milyar dua ratus juta rupiah)
“Karena ada kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar sehingga Kejari perlu melakukan pendalaman -pendalaman kembali.dan sekarang kami menetapkan tersangka berinisial A,” pu gkasnya. (Wismo)
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...