[Sassy_Social_Share]

Ketua MK Suhartoyo Menolak Permohonan  Ganjar-Mahfud,
Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Platmerah.net,Jakarta-Mahka mah Konstitusi (MK)  menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertim bangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur hakim Suhartoyo.

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampai kan kepada pihak Ganjar- Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres- cawa pres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.(*).

News Feed

Imam Musanto Tampung Aspirasi Warga Pancoran Mas di Masa Reses DPRD Depok.

Sab, 11 Okt 2025 12:52:00pm

Imam Musanto Tampung Aspirasi Warga Pancoran Mas di Masa Reses DPRD Depok.   Platmerah.net,Depok- Reses merupakan amanat undang- undang yang...

Edi Masturo  Apresiasi penun jukan   Depok, Sebagai Estalase Strategis  Nasional

Sab, 11 Okt 2025 12:12:31am

Edi Masturo  Apresiasi penun jukan   Depok, Sebagai Estalase Strategis  Nasional Platmetah.net,Depok-  Depok secara demografi sebuah kota...

Menhan Sebut Awak Media Gratis Berobat di RSPPN Soedirman

Jum, 10 Okt 2025 09:58:24pm

  Platmerah.net,Jakarta- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjasoeddin -sebut-awak-media-gratis-berobat-di-RSPPN -Soedirman,hsl itu disampaikan saat...

Nina Suzana Maulid Nabi Muhamad SAW Dapat Memperkokoh Persatuan Kesatuan Bangsa

Kam, 9 Okt 2025 09:15:00pm

Nina Suzana Maulid Nabi Muhamad SAW Dapat Memperkokoh Persatuan Kesatuan Bangsa Platmerah.net, Depok-Makna Maulid Nabi ini dapat ditetrap kan dalam...

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

Kam, 9 Okt 2025 06:58:26am

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB Platmerah.net,New York City — Tokoh pers dan aktivis HAM...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 77
  • Visit Today : 77
  • Visitors Total : 401647
  • Visit Total : 705582