IMG-20241008-WA0001
[Sassy_Social_Share]

Ketua PPWI Di Sergai Tuntut Klarifikasi Pihak RSU Pabatu Terkait Propaganda Sesama Insan Pers

Platmerah.net,Serdang Bedagai –Sejak pemberitaan tentang dugaan korupsi dana kesehatan rumah sakit pabatu . Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Serdang Bedagai R. SyahPutra menyampaikan klarifikasi dan keberatan terhadap pernyataan yang disebarluaskan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Pabatu melalui Seren, seorang penjaga keamanan di RSU Pabatu. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa R.syahputra pernah mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal SS tanpa adanya bukti yang memadai. Dugaan ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konfirmasi dari wartawan mengenai penggunaan dana anggaran kesehatan di rumah sakit pabatu Senin ( 08/10/2024)

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada pihak RSU Pabatu, anggota PPWI menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan. Menurutnya, penyebaran informasi palsu ini telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai ketua PPWI Sergai

“Saya menyampaikan keberatan yang mendalam atas tindakan tersebut, yaitu penyebaran informasi palsu baik secara lisan maupun tertulis melalui media. Penyebaran informasi ini tidak hanya mencemarkan nama baik saya, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan menyulut propaganda di antara sesama rekan media lainnya, padahal saya dan rekan – rekan media datang meminta penjaga keamanan RSU Pabatu untuk di kordinasi kan manager agar bisa ketemu , sebab ada yang mau di konfirmasi mengenai anggaran kesehatan ” ujar anggota PPWI .

Ketua PPWI menyebutkan bahwa ia telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman video dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, yang dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum terkait pencemaran nama baik ini. Sebagai pihak yang dirugikan, R.putra sebagai ketua PPWI di kabupaten Serdang Bedagai menuntut agar pihak RSU Pabatu melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan memproses tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta jika dilakukan secara lisan. Jika dilakukan secara tertulis, ancaman pidana penjara bisa mencapai 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta. Dalam UU 1/2023 yang akan berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, sanksi tersebut dapat meningkat hingga 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Saya berharap agar pihak RSU Pabatu segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan tersebut, baik secara tertulis maupun lisan, untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Saya dan rekan-rekan sangat menghargai jika kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap ( TIM RI)

News Feed

Depok Menjadi Barometer Kemenangan Pilkada di Jawa Barat

Sab, 12 Okt 2024 04:46:47pm

Depok Menjadi Barometer Kemenangan Pilkada  di Jawa Barat Platmerah.Net, Depok- Dengan alunan sholawat Ba'dar menyambut Calon Gubernur. jawa Barat...

Pemko Tebing Tinggi Diduga Gagal Mengatasi Banjir, Warga Tuntut Tindakan Nyata

Jum, 11 Okt 2024 09:34:14pm

Pemko Tebing Tinggi Diduga Gagal Mengatasi Banjir, Warga Tuntut Tindakan Nyata Platmerah.net,Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Hujan deras yang...

Kejari Sergai Diminta Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Kec Dolok Masihul

Jum, 11 Okt 2024 05:49:34pm

Kejari Sergai Diminta Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Ke Kejatisu Dugaan Korupsi di 27 Dana Desa Kec Dolok Masihul Platmerah.Net,Sumut – kami yang...

Ade Supriatna Resmi Menjadi Ketua DPRD Kota Depok

Kam, 10 Okt 2024 05:10:07pm

Ade Supriatna Resmi Menjadi Ketua DPRD Kota Depok   Platmerah.net,Depok-Politikus Muda Partai Keadilan Sejahtera PKS Ade Supriatna secara...

Direktur Eksekutif JASBARU Meminta Menteri ESDM RI Cabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara

Kam, 10 Okt 2024 03:08:31pm

Direktur Eksekutif JASBARU Meminta Menteri ESDM RI Cabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara Platmerah.net,Sultra - Kendari, Direktur Eksekutif Jaringan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 124
  • Visit Today : 161
  • Visitors Total : 102399
  • Visit Total : 201631