Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK

Ming, 5 Jan 2025 02:57:14pm Dilihat 263 kali author Wismo
Screenshot_2025-01-05-03-16-42-79_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
[Sassy_Social_Share]

Suasana klarifikasi RK baju hitam didampingi pengacara Novianus Martin Bau,ibu korban Endang (baju putih) dan istri RK.

Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK

Platmerah.net,Depok -Jumpa pers dugaan kasus rekayasa pencabulan yang melibatkan Rudi Kurniawan (RK) bertempat di Kantor PWI Kota Depok Sabtu 04/01/2025.

Acara dihadiri pihak-pihak terkait, antara lain RK beserta istri, pengacara Novianus Martin Bau, dan ibu dari korban.

Dalam keterangannya Ibu korban Endang mengakui bahwa ia merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Dalam kesaksiannya, Ibu Endang mengungkapkan bahwa ia pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya oleh salah satu pihak, namun tidak ada realisasi konkret.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatang ani dokumen tanpa memaha mi penuh mengenai isinya.

Ibu Endang menegaskan, kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anaknya.

Ia menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

Pengacara RK Novianus Martin Bau SH

Sementara’ itu, Pengacara RK (tersangka) Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.”ujarnya.

Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepen tingan tertentu. “Pengacara juga menekankan bahwa perda maian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum.”terangnya.

Sedangkan RK menegaskan bahwa kasus ini telah dise lesaikan secara kekeluargaan dan merasa tidak adil dengan keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka.

” Kami juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya. RK meminta rekan-rekan media untuk mem beritakan kasus ini secara objektif dan memberikan ruang untuk hak jawabnya..” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut,
Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.(**).

 

News Feed

Sepuluh orang Tewas dan 18 orang lainnya kristis dalam Kebakaran Kapal Tanker di Batam

Jum, 17 Okt 2025 01:15:08am

  Platmerah.net,Batam-Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam...

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok

Jum, 17 Okt 2025 12:06:30am

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Platmerah.net,Depok- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16...

Proyek Pembangunan Di Kelurahan Cipayung,Depok Masih Menggunakan Anggaran Musrembang

Kam, 16 Okt 2025 07:06:17pm

Ketua  Pokmas di Kelurahan Cipayung,Depok  Adi Mukri Platmerah.net,Depok-,Depok- Pembangunan berbasis RW di wilayah Kelurahan Cipayung kecamatan...

Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd A.Rafiq Ajak Warga Depok Cerdas, Lawan Stunting Lewat Program

Rab, 15 Okt 2025 10:57:24pm

Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd A.Rafiq Reses diPondok Jaya ,Cioayung,Depok ' Platmerah.net,Depok- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai...

Panglima TNI Mutsi 286 Pati , dari Pangdam Hasanuddin sampai Karo Infohan Kemenhan

Rab, 15 Okt 2025 10:23:50pm

Panglima TNI Jenderal Agua Subiyanto  Mutasi 286 Pati.   Platmerah.net,Jakarta- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi dan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 166
  • Visit Today : 167
  • Visitors Total : 388512
  • Visit Total : 690451