KRAMAT Laporkan Lurah Curug Depok dan Gugat Tujuh Instansi Pemerintah terkait Dugaan Mafia Tanah
Platmerah.net,Depok- Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah atau KRAMAT Selasa pekan silam mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Lurah Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum KRAMAT, Syamsul B Marasabessy didampingi Sekjennya Yoyo Effendi.
LSM yang bergerak di bidang pemberantasan mafia tanah tersebut langsung menuju Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan
Lurah Curug, Raden Herdandy Suherman, SE, karena telah melanggar ketentuan Pasal 52
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publiik yang diminta masyarakat terkena sanksi pidana.
“Lurah Curug sudah terbukti dengan sengaja mengabaikan kewajibannya untuk memberikan informasi public yang kami minta. Pejabat seperti ini harus siap menerima konsekuensi hukum dipidana minimal 1 tahun penjara” kata Syamsul kepada Wartawan seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah, Yoyo Effendi, menjelaskan bahwa menjelang sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok, pihaknya telah mengajukan permohonan surat keterangan dari Lurah Curug
Mengenai keberadaan dan kedudukan seseorang bernama Abdul Rosyid sebagai mantan juru tulis Desa Curug periode tahun 1971 – 1986. Permohonan diajukan melalui Surat KRAMAT No.30/K.R.A.M.A.T/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022. Surat keterangan Lurah Curug tersebut sangat penting sifatnya karena akan diajukan sebagai salah satu bukti surat dalam sidang. pembuktian surat perkara perdata di PN.Depok tersebut. namun sampai sidang pembuktian surat selesai digelar oleh PN.Depok, surat keterangan yang dibutuhkan tersebut tidak diberikan.
Padahal isi surat keterangan yang diminta hanya menerang kan apakah Abdul Rosyid benar sebagai mantan juru tulis Desa Curug atau bukan. Akibat tidak diberikannya surat keterangan tersebut, Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pihak penggugat dalam perkara tersebut secara moril sangat dirugikan.
“Lurah Curug tidak punya alasan apapun untuk tidak memberikan surat keterangan yang kami minta sebab sifatnya informasi public yang diketahui umum bukan informasi mengenai rahasia negara” ucap Yoyo, mantan anggota KPU Depok, Periode 2008-2013.
Apakah sikap Lurah Curug tersebut dilakukan atas perintah atau dukungan atasannya, jika terbukti maka pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan atasan Lurah Curug tersebut sekalipun Walikota atau Wakil Walikota Depok. “Ini pembe lajaran bagi para pejabat publik khususnya para lurah se Kota Depok agar tidak main-main dengan kewajibannya untuk melayani masyarakat” terang Yoyo.
Keterangan lurah sangat diutuhkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Depok no Perkara 259/pdtj/2021 PN Depok. Antara masyarat pemilik tanah adat Lampung Bojong Bojong Malaka melawan 7 instansi pemerintah yang tergugat pertama yakni dulu Departemen Penerangan, tergugat dua LP RRI,Tergugat ke 3 Kantor Kementerian Agama, tergugat 4 Universitas Islam Internasional Indonesia UII, tergugat 5 Badan Pertanahan BPN Kota Depok, tergugat 6 Kanwil BPN Jawa Barat dan tergugat 7 Kementrian ATR BPN.
Perkara ini ada masalah tanah dimana masyarakat berbagai pemilik tanah hak atas rakyat menggugat instansi tersebut karena menuntut masayarakat Instansi pemerintah yang menggunakan tanah itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena menurut masyarakat instansi pemerintah tersebut menggunakan tanah tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena tanah tersebut adalah hak masyarakat.:” tegasnya.
Menurut masyarakat instansi pemerintah tersebut tidak seharusnya menduduki, menguasai dan menggunakan menggunakan tanah tersebut,pungkas Yoyo. (Wismo).
Komjen Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri Platmerah.net,Jakarta - Komjen Ahmad Dofiri duduki Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia...
Imam Musanto Gelar Masa Resesnya Dengan Mendengar Aspirasi dan masukan Para Kader Di Lapangan. Platmerah.net Depok -Masa Reses Anggota DPRD Kota...
Banggar DPRD Depok Pantau Efisiensi Pembangunan Infrastruktur dalam Rancangan KUA-PPAS 2025 Platmerah.net, Depok - Badan Anggaran DPRD Kota Depok...
Diskusi Interaktif Anak Muda Tugu Platmerah.net,Depok, 10 November 2024 - Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme,...
Mohammad Idris Resmikan DOS Tahap II Platmerah.net,Depok- Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Ketua TP PKK Elly Farida, Sekda Depok Nina...