IMG_20250125_210217-min (1)
[Sassy_Social_Share]

SUMEDANG   PLATMERAH NET – Kuasa hukum buruh PT. Natatex Prima,  Ajis Talaohu menyampaikan:  aksi yang dilakukan para Buruh di area Pabrik bukan untuk menghalang halangi Kreditur separatis pemegang hak chase  masuk ke Area Pabrik untuk melakukan Appraisal , tetapi aksi buruh semata mata hanya  bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh perusahaan PT Natatex Prima.

Hak-hak tersebut mencakup gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan, bahkan ada yang sudah lebih dari sembilan tahun, Mirisnya, beberapa karyawan yang telah meninggal dunia pun masih belum menerima hak-haknya.

Lebi lanjut Ia menyampaikan. Seperti diketahui bersama, PT. Natatex Prima telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2024, dengan nomor perkara 228/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hal ini berdampak pada kewajiban perusahaan terhadap para kreditur dan juga karyawan perusahaan.

Oleh sebab itu Kami ingin menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh para buruh ini,  semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Beberapa dari mereka sudah menunggu lebih dari sembilan tahun, bahkan ada yang meninggal dunia tanpa sempat menerima apa yang menjadi haknya. Ini adalah perjuangan atas keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Ajis Talaohu, kuasa hukum para buruh pada Awal Media Platmerah Net Sabtu (25/01/2025).

Lebi lanjut Kuasa Hukum Buruh PT Matatek Ajis Talaohu menyampaikan, kami melihat sesuai Daftar Piutang Tetap ( DPT) yang telah diterbitkan oleh Tim Kurator pada tanggal 23 Januari 2025, Kreditor Separatis hanya mempunyai piutang sebesar kurang lebih 30 milyar, sedangkan mereka memasukkan tagihan diangka lebih dari 80 milyar, atas DPT tersebut Kuasa Hukum Seperatis belum memberikan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum. Hal inilah, kami meminta Pihak Separatis membuat surat pernyataan terlebih dahulu sebelum masuk kedalam Pabrik untuk melakukan Apprasial.

“Kami meminta kepada tim kurator untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dibayarkan sesuai aturan yang berlaku sesuai daftar piutang tetap yang telah dikeluarkannya,” imbuhnya.

Kuasa hukum juga menyerukan agar semua pihak yang terkait dapat bekerja sama demi menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang menghormati hak dan martabat para karyawan yang telah berkontribusi besar terhadap perusahaan.

“Kami meminta, kreditur separatis dapat menyatakan sikapnya menerima DTT yang telah melewati mekanisme Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang di Pengadilan agar Harta Pailit ini bisa segera di Appraisal dan kemudian di lelang, Apabila tidak maka kami meminta proses ini diambil alih oleh Kurator agar hak-hak buruh terjamin”

Aksi Massa Buruh ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Bapak Asep Kurnia, Doktor Iwan dan Ibu Ledi yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan bertemu Massa Buruh PT Natatex Prima sekitar pukul 16 wib.      (GLTM)

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 24
  • Visit Today : 43
  • Visitors Total : 152107
  • Visit Total : 270491