MK menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Sen, 22 Apr 2024 06:19:12pm Dilihat 402 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

MK menolak permohonan Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Platmerah.net,Jakarta- MK menolak permohonan seng. keta hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permoho nan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbang kan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskuali fikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ungkap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Salah satu yang dipertimbang kan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan kebe ratan setelah ada Prabowo- Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.(*).

 

 

News Feed

Kolektif Kreatif Singapura Mengukir Sejarah dengan Film Dokumenter Perintis tentang Perjalanan Kopi Indonesia

Kam, 2 Okt 2025 09:17:31pm

  Platmerah.net, Jakarta – Rebeltech Collective, sebuah kolektif kreator konten yang berbasis di Singapura, dengan bangga mengumumkan bahwa film...

Pisah sambut Lurah Pondok Jaya dari Deni Ferdian SE MM kepada Marbawi SE. MM

Kam, 2 Okt 2025 01:54:01pm

Anggota DPRD Depok Dapil 6 Saboci-Iman Yuniawan SM.MM Platmerah.net,Depok-Anggota Dewan Depok Dapil VI Sawangan, Bojongsari,dan Cipayung (Saboci)...

Kantor BPN Kota Depok Keren,Gelar Coffee Morning Dengan Awak Media Dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kam, 2 Okt 2025 12:33:58pm

goto Bersama Kepada BPN Depok. Budi Jaya Dan jajaranya  Bersama Wartawan Kota Depok. Platmerah.net, Depok – BPN (Badan Pertanahan Nasional)...

Memasuki Usia ke 3 th, Media D’Bestnews, Eksis membangun Kebersamaan,Komitmen dan Ciptakan Media Profesional.

Rab, 1 Okt 2025 03:07:57pm

  Platmerah.net, Bogor-  Bertajuk Melangkah Maju Meraih Kesuksesan.” Media D'Best news menggelar Milad ke-3 di Kantor Redaksi di Jl. Jambu 3...

HBS Gelar Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi C Bidang Infrastruktur Di Cilodong.

Rab, 1 Okt 2025 01:42:27pm

  Platmerah.net,Depok- Haji Bam bang Sutopo HBS mengakui memang tidak mudah menjadi anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang membidangi Lingkungan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 36
  • Visit Today : 36
  • Visitors Total : 389583
  • Visit Total : 691677