Operasi Zebra Berlangsung Mulai 20 Oktober-4 November 2024

Rab, 16 Okt 2024 09:23:08am Dilihat 48 kali author Wismo
IMG-20230504-WA0228
[Sassy_Social_Share]

Operasi Zebra Berlangsung Mulai 20 Oktober-4 November 2024

Platmerah.net, Depok-, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama 14 hari di wilayah Jabodetabek termasuk wilayah Mapolres Metro Depok.

“Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 akan dimulai 20 Oktober 2024 sesuai instruksi yang disampaikan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan keama nan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Lantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra, dan Humas Polres Depok AKP Hendra Kurniawan, Selasa (15/10/2024) petang.

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 terlebih di wilayah Mapolres Metro Depok tentunya menjadi perhatian tersendiri terkait disiplin berlalu lintas di jalan raya yang dilakukan masyarakat Depok maupun perbatasan lain.

Menurut Kombes Arya, operasi yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 20 Oktober hingga 4 November 2024 ini, tentunya bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Tentunya operasi menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di beberapa jalan utama atau protokol di Kota Depok,” tuturnya seraya menambahkan, yang akan menentukan sekitar 14 pelanggaran berlalu lintas setiap hari.

“Lima jalan utama yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaya 2024 yaitu Jalan Margonda Raya, Jalan Raya H Ir Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini Raya, dan Jalan Boulevard GDC Raya, serta lainnya,” tutut Arya, dalam keterangan pers  Selasa (15/10/2024).

Terkait penindakan karena pengendara menyalahi aturan dalam berlalu lintas antara lain, tidak memakai helm saat berkendara motor, tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil, melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan, tidak di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan tidak menggunakan handphone saat mengemudi.

Selain itu, imbuh Kasat Lantas Polres Depok AKP Multazam Lisendra, juga pengendara sepeda motor tidak melawan arus lalu lintas dalam berken daraan, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang di motor, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK, mengemudi tanpa pelat nomor atau pelat yang tidak sesuai, kendaraan overloading atau melebihi kapasitas serta kendaraan dengan knalpot bising.

“Kami berharap seluruh masya rakat pemakai kendaraan roda dua maupun empat dan lainnya menghindari pelanggaran dan tetap berhati-hati di jalan agar terhindar dari razia dan menja ga keselamatan bersama untuk kenyamanan masyarakat banyak,” pungkasnya. (*)

 

News Feed

Yayasan Tarbiyatul Nurul Islam Gelar Isra Miraj

Kam, 3 Mar 2022 06:32:03am

Yayasan Tarbiyatul Nurul Islam Gelar Isra Miraj PLATMERAH.NET,DEPOK – Yayasan Tarbiyatul Nurul Islam Jalan Haji Usman Kampung Belimbing Sawah...

Sekda Depok Tugas Disdamkar Dan Penyelamatan Semakin Bertambah

Rab, 2 Mar 2022 09:16:42am

  Platmerah.Net, Depok- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar ke – 103 tingkat Nasional secara hibryd/Zoom dari Artotel Suites Mangkulu...

Secara Aklamasi, Hasdar Kembali Pimpin Gapensi Sultra

Sel, 1 Mar 2022 09:49:14pm

PLAT MERAH - [KENDARI]. Pembukaan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VIII Gapensi Sultra yang dilaksanakan pada 27 hingga 28 Februari, Hasdar...

Secara Aklamasi Hasdar Kembali Pimpin Gapensi Sultra

Sel, 1 Mar 2022 04:08:23pm

PLATMERAH,- Pembukaan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VIII Gapensi Sultra yang dilaksanakan 27-28 Februari 2022 Hasdar kembali terpilih...

Pemkot Depok Gandeng D’Mall Vaksin 1002 Orang Warga

Sel, 1 Mar 2022 12:51:23pm

Pemkot Depok Gandeng D'Mall Vaksin 1002 Orang Warga Platmerah.Net,Depok- Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam mencapai target...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 32
  • Visit Today : 33
  • Visitors Total : 102458
  • Visit Total : 201707