Pemberhentian Perangkat Desa Perk Sei Balai Sesuai Prosedur dan Aturan

Ming, 16 Jun 2024 07:43:27pm Dilihat 109 kali author lili purwakarta
IMG-20240616-WA0150
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Berita mengenai pemberhentian seorang perangkat desa di Perk. Sei Balai yang menjadi viral belakangan ini telah mendapat klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Kepala Desa Perk. Sei Balai menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas.

Dalam konferensi pers pada Sabtu, 15 Juni 2024, di Sei Bejangkar, Kepala Desa Perk. Sei Balai menyatakan bahwa perangkat desa yang diberhentikan, berinisial IS, juga bekerja sebagai guru di SMP swasta Pahlawan Sukaramai. Hal ini menyebabkan kinerjanya sebagai perangkat desa tidak maksimal. “Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai, dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kepala Desa.

Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, yang namanya ikut terseret dalam pemberitaan, juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan telah mematuhi aturan. “Kewenangan saya sebagai camat adalah mengeluarkan rekomendasi setelah memastikan bahwa ketentuan dan aturan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. Camat juga menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan keamanan, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.

Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, mendukung keputusan Kepala Desa, asalkan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Ia menyoroti bahwa merangkap dua pekerjaan, yaitu sebagai perangkat desa dan guru, dapat mengganggu efektivitas kerja di desa. “Ini adalah pertanyaan besar bagaimana oknum IS dapat menjalankan dua tugas dalam waktu yang sama,” kata Nduru.

Ketua Yayasan SMP swasta Pahlawan Sukaramai, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengakui bahwa IS memang mengajar di sekolah tersebut tiga hari seminggu sebagai guru matematika. “Saya tidak tahu bahwa dia juga perangkat desa. Jadwal mengajarnya penuh selama tiga hari dalam seminggu,” ujarnya.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh harapan, para pihak yang terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang damai dan aman, terutama menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada. Kepala Desa dan Camat Sei Balai juga mengingatkan pentingnya media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjaga kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Dengan semua klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pemberhentian perangkat desa di Perk. Sei Balai telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kinerja pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien.

News Feed

Hendry Ch Bangun, Kecam KLB  Ilegal Dan Klaim Dirinya Sebagai Ketua Sah

Ming, 18 Agu 2024 09:34:19pm

  Hendry Ch Bangun, Kecam KLB  Ilegal Dan Klaim Dirinya Sebagai Ketua Sah Platmerah.net, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang...

KLB PWI: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028.

Ming, 18 Agu 2024 09:23:21pm

   Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023 Dan Sasongko Sebagai Ketua DK PWI. Platmerah.net,Jakarta - Zulmansyah...

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Optimis, Konflik PBNU Dan PKB Akan Selesai.

Ming, 18 Agu 2024 07:30:17pm

  Wakil  Presiden RI KH Ma’ruf Amin. - Platmerah-net,Jakarta- Kemelut antara PBNU vs PKB belum ada tanda-tanda bakal reda. Kedua kubu,...

Presiden Joko Widodo Perintahkan Sembilan Menteri Laksanakan Upacara HUT RI Di Daerah 3 T.

Ming, 18 Agu 2024 07:07:28pm

  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang melaksanakan Upacara HUT ke-79 RI di Taman Nasional Gunung Rinjani, Lombok Timur,...

Hut Kemerdekaan RI ke 79 Di Depok Ditandai Pemberian Remisi Kepada 712 WBR

Ming, 18 Agu 2024 08:15:51am

  Hut Kemerdekaan RI ke 79 Di Depok Ditandai Pemberian Remisi Kepada 712 WBR Platmerah.net, Depok -Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjadi...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 177
  • Visit Today : 306
  • Visitors Total : 97242
  • Visit Total : 191867