IMG_20250220_071308-768x400
[Sassy_Social_Share]

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun.

Platmerah.net, Depok- Sidang perdana perkara pembunuhan kekasih melibatkan terdakwa Maryoto yang sempat buron selama 10 tahun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2/2025).

Maryoto dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi mengakui  bahwa dirinya  dengan  korban Siti Rohani merupakan tetangga dari warga kampung Mulo Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang sama-sama merantau untuk bekerja.

Terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari Amalbi.

Terdakwa bertempat tinggal di Mess sebuah Pabrik Nestle di wilayah Cikarang. Sedangkan korban Siti Rohani tinggal di kontrakan yang beralamat di Gang Bijaksana II Kp Sidamukti RT01/11 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain terdakwa dengan korban kenal sejak dari kecil dan bertetangga, keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih (berpacaran). Keterangan diperoleh melalui SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok.

Pada 5 Desember 2013, terdakwa dengan korban mulai cekcok karena ada SMS masuk ke handphone terdakwa yang berasal dari nomor handphone korban isinya “yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan”. Selanjutnya pada 8 Desember 2013 terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan itu. Kemudian korban meminta terdakwa untuk pulang karena korban akan pergi.

Lalu pada 25 Desember 2013 terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani (adik korban) yang intinya ialah korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.

Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu dengan menggunakan sebuah pisau stainless yang diambil di truck yang biasa digunakan untuk bekerja di Cikarang.

Pada 8 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Depok dengan naik angkot dan sampai di kontrakan korban sekitar 06.30 Wib.

Sekitar pukul 07.00 Wib korban keluar dari kontrakannya untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang. Saat situasi sekitar sepi, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali pada pinggang dan dada kanan.

“Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP,” ucap Sihyadi di Ruang Sidang 4 PN Depok.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa depan, adapun agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.(wismo).

News Feed

Kurangi Emisi Karbon, PT Bukit Asam Tbk bersama PT Jasa Marga Jajaki Kerjasama Pengembangan PLTS

Sel, 15 Feb 2022 08:34:51pm

  PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung pengurangan emisi karbon global, BUMN PT Bukit Asam Tbk...

Sah, 4 Anggota PAW DPRD Muara Enim sisa masa jabatan 2019-2024 dilantik 

Sel, 15 Feb 2022 08:30:37pm

  “​​Pj Bupati Ucapkan Selamat Kepada Suherli Asgap, Inayah Y (PDIP), Muhamad Napoleon (PPP), dan Bambang Hermanto...

PMR SMK Bukit Asam Raih Juara 3 antar Sekolah Se-Kabupaten Muara Enim

Sel, 15 Feb 2022 08:26:07pm

  “Di Event Bulan K3 Tahun 2022 PT Bukit Asam Tbk” PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Palang Merah Remaja (PMR) SMK Bukit Asam (SMK...

Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor

Sel, 15 Feb 2022 07:08:44pm

Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor Platmerah.Net,Depok-- Aktivis Lingkungan Kota Depok Didiet pertanyakan keberadaan...

Lepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita

Sel, 15 Feb 2022 07:04:03pm

Melepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita PADANG - Sebagai Insan Manusia yang lahir ke atas dunia ini, tentunya diciptakan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 419
  • Visit Today : 445
  • Visitors Total : 388765
  • Visit Total : 690729