Rapat Paripurna DPRD Depok Mendengarkan Penyampaian LKPJ Tahun 2022 Tertunda

Sen, 1 Mei 2023 03:10:23pm Dilihat 482 kali author Wismo
IMG-20230429-WA0030
[Sassy_Social_Share]

Rapat Paripurna DPRD Depok Mendengarkan Penyampaian LKPJ Tahun 2022 Tertunda

Platmerah.net,Depok-Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Perse tujuan DPRD terhadap dua Raperda dan Penyampaian tiga Raperda Kota Depok yang di gelar pada jumat (291/4/23) sempat tertunda.

Namun Penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPRD, serta Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2023, tersebut tertunda.

Penundaan rapat Paripurna terse but disebabkan jumlah anggota DPRD dari 50 orang, yang hadir hanya 27 orang, sedangkan 4 orang sakit, dan 15 orang tercatat ijin.

Maka dengan jumlah anggota yang hadir hanya 27 orang, maka Pari purna ini tidak bisa dilaksanakan atau belum Quorum.

Di mana berdasarkan tatib, pasal 147 Ayat 1 huruf b, dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota atau sebanyak 34 orang.

Perubahan agenda acara sesuai dengan Tartib (tata tertib) DPRD pasal 128 ayat 1 bahwasanya dalam keadaan darurat pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan pemerintah daerah dapat mengajukan usulan perubahan agenda rapat paripurna dan segera mengambil keputusan tentang usulan perubahan agenda acara,” Tutur Wakil Ketua Yeni Wulandari saat membacakan petikan isi Tatib DPRD Pasal 128 ayat 1.

Ketua DPRD sekaligus Ketua rapat paripurna, H.TM Yusuf Syahputra juga menjelaskan, “Perubahan agenda acara rapat ini, diambil akibat tidak tercapainya kuorum dan berdasarkan tata tertib (Tatib) pasal 147 ayat 1 yang isinya keputusan rapat dianggap sah jika dihadiri paling sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota dewan (50 anggota dewan) yaitu 34 anggota dewan. Sedangkan rapat paripurna pada hari ini dari 50 anggota dewan, yang hadir mengikuti jalannya rapat paripurna hanya 30 anggota dewan dari beberapa fraksi,” Ujarnya.

Untuk mencapai Quorum yang sudah disepakati, Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra yang memimpin Paripurna sempat menskors sidang selama 15 menit.

Namun pada akhirnya setelah skors di cabut oleh pimpinan DPRD, maka diputuskan untuk merubah materi agenda paripurna dengan alasan jumlah kehadiran yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengesahan Raperda.

Agenda Paripurna DPRD Kota Depok, hanya pembacaan rekomendasi LKPJ, serta menandatangani keputusan DPRD kota Depok, serta Penyerahan keputusan DPRD kota Depok tentang rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022.

Rapat paripurna yang seharusnya membahas agenda yang telah dijadwalkan diantaranya, Penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Persetujuan tentang 2 (dua) Raperda Kota Depok, Penyampaian 3 (tiga) Raperda Kota Depok,Penyampaian rancangan pembahasan peraturan DPRD Kota Depok No.2 Tahun 2018 tentang kode etik DPRD dan Penutupan masa sidang pertama I tahun sidang 2023 dirubah atas kesepakatan pimpinan DPRD dan anggota dewan yang hadir.

Ketua DPRD sekaligus Ketua rapat paripurna, H.TM Yusuf Syahputra juga menjelaskan, “Perubahan agenda acara rapat ini, diambil akibat tidak tercapainya kuorum dan berdasarkan tata tertib (Tatib) pasal 147 ayat 1 yang isinya keputusan rapat dianggap sah jika dihadiri paling sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota dewan (50 anggota dewan) yaitu 34 anggota dewan. Sedangkan rapat paripurna pada hari ini dari 50 anggota dewan, yang hadir mengikuti jalannya rapat paripurna hanya 30 anggota dewan dari beberapa fraksi,” Ujarnya.

Dikarenakan yang hadir tidak kuorum, atas usulan anggota dewan yang hadir rapat paripurna sempat di skors oleh Ketua DPRD, H.TM Yusuf Syahputra selama 2 jam sambil menunggu anggota dewan yang belum hadir. Hingga akhirnya skors dicabut dan rapat dilanjutkan pada pukul 16.00 Wib dengan mengubah agenda rapat.

Agenda rapat pada hari ini diantaranya penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Depok tahun 2022, Sambutan Wali Kota Depok, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok dan penandatangan keputusan DPRD Kota Depok serta penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Depok tahun 2022.

Rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD H.TM Yusuf Syahputra,Wakil Ketua Yeti Wulandari, SH,Wakil Ketua Hendrik Tangke Allo,S Sos,Wakil Ketua H.Tajudin Tabri,SH,Wakil Wali Kota Depok Ir.Imam Budi Hartono, Sekda Kota Depok Drs H Supian Suri, MM, Waka Polres Metro Depok AKBP Wahyu Fredian, Kasubagan Infantri Mulyadi, Forkopinda Kota Depok, OPD Kota Depok, Tokoh Agama, Organisasi dan beberapa awak media.(Wismo)

News Feed

Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024.

Rab, 11 Des 2024 05:36:36pm

Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024. Platmerah.net-Depok- Sebanyak 900 Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Kota Depok...

PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada Depok Ke MK

Rab, 11 Des 2024 06:02:13am

  PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada ke MK Platmerah.net,Depok-Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi...

Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024

Sen, 9 Des 2024 11:07:39am

  Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024 Platmerah.net Depok-Kepala Bidang Investasi dan Penanaman...

LSM KAPOK Minta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025

Sab, 7 Des 2024 10:34:05am

  LSM KAPOta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025 Platmerah.net,Depok- Diduga sejumlah oknum pejabat...

Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019.

Kam, 5 Des 2024 01:45:36pm

  Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019.   Platmerah.net,Depok- Kemenangan Pasangan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 462
  • Visit Today : 554
  • Visitors Total : 116722
  • Visit Total : 221467